-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Seluas 47 Ribu Hektar Lahan PT Torganda Dieksekusi, Kini Dikelola Negara

Jumat, 25 April 2025 | April 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T14:06:45Z

Foto: Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan dan Kejagung melakukan eksekusi fisik lahan PT Torganda yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Jumat (25/4).


Paluta | 88News.id: Seluas 47.000 hektar lahan perkebunan sawit milik PT Torganda resmi dieksekusi negara, Jumat (25/4). Kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN.


Bupati Padang Lawas(Palas), Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Resky Basyah Harahap turut hadir eksekusi lahan register 40 tersebut. Dimana lahan yang sebelumnya dikuasai keluarga DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.


Secara langsung, Bupati Palas dan Bupati Paluta menyambut kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Yang turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.


Eksekusi Lahan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Pebruari 2007. Dengan luasan lahan yang di eksekusi seluas lebih kurang 47 Ribu Hektar.


 Eksekusi lahan tersebut. Hanya saja dikabarkan, eksekusi itu juga sekaligus penyerahan pengelolaan terhadap PT Agronas.


Disela eksekusi tersebut, Jam Pidsus, Kasum TNI, Kajati Sumut, beserta unsur terkait Satgas Garuda PKH juga melakukan monitoring peta lokasi Kawasan Perkebunan (PT Torganda) yang masuk dalam Penertiban Kawasan Hutan (pengambilan fisik kembali kawasan hutan). Yang selanjutnya penandatanganan Berita acara Penyerahan Kawasan Hutan tersebut.


Diketahui, putusan itu telah keluar sejak 2007. Selama lebih kurang 18 tahun dikuasai PT Torganda dan masyarakat.


“Dan baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi Kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan, lalu diserahkan ke kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke PT Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar kepada wartawan.

(Umar Rambe)

×
Berita Terbaru Update