-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Pemanggilan Klarifikasi oleh Polres Tebing Tinggi Dianggap Tidak Profesional dan Terindikasi Dipaksakan

Senin, 21 April 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T10:14:03Z

 


Tebing Tinggi | 88News.id: Proses pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Tebing Tinggi menuai sorotan. Pemanggilan yang ditujukan kepada Satam JM(53), seorang anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), dinilai tidak profesional dan terkesan dipaksakan.


Kasus ini bermula dari laporan Anggraini(29) yang teregister dalam Surat Klarifikasi Nomor B/580/III/RES.1.24/2025/RESKRIM, atas dugaan penganiayaan yang diduga terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun II, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Surat tersebut mengacu pada Pasal 351 ayat 1 KUHPPidana serta sejumlah ketentuan lain, di antaranya:

1. Pasal 5 ayat 2, Pasal 7 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1 KUHP
2. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI
3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019
4. Laporan Polisi Nomor LP/B/139/III/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT tanggal 14 Maret 2025
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.LIDIK/143/III/RES.124/2025/RESKRIM tertanggal sama


Namun, kejanggalan muncul pada pemanggilan kedua terhadap Satam JM yang dijadwalkan pada tanggal 17 April 2025. Meskipun waktu dan hari pemanggilan sama, alamat kejadian dalam surat panggilan berbeda—yakni di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Hal ini menimbulkan dugaan ketidak konsistenan dan potensi upaya intimidasi.


Kuasa hukum Satam JM, Hendra Prasetyo Hutajulu, SH, MH, membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak berada di lokasi saat kejadian karena sedang melaksanakan tugas peliputan di luar kota.


“Ini jelas fitnah yang tidak berdasar secara hukum. Kami akan menempuh langkah-langkah hukum ke Polda Sumut dan berkoordinasi dengan Propam Poldasu terkait pemanggilan yang kami nilai dipaksakan ini,” tegas Hendra. 


Benarnya juga, mengingatkan bahwa sebelum proses penyidikan dilakukan, seharusnya pihak kepolisian mengacu pada Putusan PK Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice (RJ) dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Babinkamtibmas dan perangkat pemerintahan desa dalam proses penyelesaian perkara seperti ini. (M.Kamin)

×
Berita Terbaru Update