-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Korban Begal di TPU Muslim Desa Simpang Empat Jalani Penyembuhan, Pelaku Ditahan Polsek Firdaus

Jumat, 04 April 2025 | April 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-04T02:00:36Z
Foto : Pelaku Begal , Korban dan Sepeda Motor Korban


Sei Rampah | 88News.id : Terungkap kronologis  Peristiwa  pembegalan terhadap seorang RBT/tukang ojek  yang terjadi pada  hari Rabu ( 02 / 04 / 2025  ) sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun VIII Laut Dendang  Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.


Korban Bernama  Misdi ( 65 ) alamat Dusun VII Desa  Firdaus , Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.


Dengan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra BK 6711 XAB, 1 (satu) buah dan pisau Carter  2 (dua) buah .


Dari Keterangan yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPTU Anggiat Sidabutar, SH  

Peristiwa berawal Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025, Setelah pulang dari Dolok Merawan Pelaku E J Alias E ( 25 ) ,  warga Dusun VI Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai turun dari angkot di simpang Rampah sekitar Pukul 16.00 WIB.


Selanjutnya Pelaku meminta kepada Korban untuk diantarkan ke Dusun I  kampung manggis Desa Mangga Dua  ( Rumah Neneknya).


Namun sesampainya disana tidak ada orang  yang di jumpai, lalu Pelaku pun meminta diantarkan ke Dusun VI Desa Nagur ( Rumah orang tuanya). Namun di karenakan tidak ada juga orang di rumah tersebut kemudian Pelaku

 meminta di antarkan ke Dusun VII Desa Sentang (rumah uwaknya ), tetapi orang yang dicari juga tidak ada.


Dalam keadaan tersebut lalu Pelaku pun  meminta agar diantarkan kembali ke Cempedak Lobang (rumah neneknya) namun sebelum sampai di rumah neneknya Pelaku  E J Alias E, terbesar  niat buruk ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban .


Strategi pun dilakukan dengan cara meminjam uang kepada Misdi (korban) sebesar  Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) dengan tujuan membeli es dan pisau carter .


Menurut Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH menjelaskan setelah membeli es dan pisau tersangka E J Alias E dan korban melanjutkan perjalanan ke rumah neneknya. Namun sekitar 30 menit atau jarak 1 Km didaerah sunyi tepatnya di Dusun VIII Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Desa Simpang Empat sekitar Pukul 18.30 WIB.


“Tersangka E J Alias E, melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan cara melukai korban dengan menggorok leher dan tangan korban menggunakan Pisau carter yang dibelinya,” Tegasnya


“Namun dikarenakan adanya Perlawanan dari Korban. Tersangka E J Alias E gagal dan melarikan diri seketika korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar dan korban dibantu masyarakat untuk diantar ke Rumah Sakit ," tutup Kanit Reskrim tersebut. (M.Rori.F)



×
Berita Terbaru Update