Minahasa | 88News.id: Kasat Lantas Polres Minahasa, IPTU Repy Samel, mewarning para pelaku balap liar di yang ahir-ahir ini sering terjadi di wilayah Kecamatan Tompaso Barat Kabupaten Minahasa. Ditemui di Kawangkoan, Selasa (22/04/2025) IPTU Hamel mengatakan bahwa Satlantas Polres Minahasa akan memberikan Tilang kepada pelaku balap liar. Selain Tilang, menurut Kasat Lantas Minahasa juga menambahkan, bahwa pihaknya tak akan segan-segan menahan sepeda motor yang digunakan pelaku balap liar.
Untuk penertiban keabsahan administrasi surat motor/mobil yang dipakai dalam balap liar. "Jika kami temukan kendaraan motor/mobil yang tidak memiliki kelengkapan STNK serta menunggak pajak kendaraan (PKB), ditambah penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan sering resahkan masyarakat di Desa-Desa.
Kami akan tindak tegas dan akan melakukan penahanan kendaraan yang bersangkutan di Polres Minahasa, hingga syarat dan ketentuan dipenuhi oleh pengguna/pemilik, barulah kami (Polres Minahasa) membolehkan kendaraan tersebut bisa dibawa pulang", ujar IPTU Kasat Lantas Iptu Repy Hamel.
Hal ini juga adalah untuk menggugah tingkat kepatuhan masyarakat dalam kesadaran berlalu lintas guna menciptakan ketertiban, ketentraman demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Keselamatan adalah prioritas utama dalam berkendara. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat berdampak besar bagi keselamatan,” ujar IPTU Repy Samel.
Ia menyoroti sejumlah pelanggaran lalu lintas yang masih marak terjadi, seperti penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm, serta kendaraan tanpa plat nomor.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat memicu perilaku agresif yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan percek-cokan antar pengendara di jalan raya.
“Knalpot brong bukan hanya sekadar kebisingan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara,” tegasnya.
Selain itu, IPTU Repy Samel menekankan bahwa kendaraan tanpa plat nomor menjadi kendala dalam penegakan hukum di jalan raya.
“Kendaraan tanpa plat nomor dapat menyulitkan petugas dalam menindak pelanggaran atau menangani jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan terukur di lapangan. Jika diperlukan, tindakan hukum sesuai peraturan akan diterapkan,” imbuhnya.
(Harry)