-->

Notification

×

Iklan


Indeks Berita

Pelaku Curat dan Curas Kawakan Ditembak, Kanit Reskrim Iptu P Sitanggang : Ini Penjelasannya

Jumat, 21 Maret 2025 | Maret 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-21T08:24:38Z

Foto : Pelaku Curat dan Curas bersama tim opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung di depan RS Bhayangkara Medan


Percut Sei Tuan |  88News.id : Tim Opsnal Reskrim Polsek  Medan Tembung bergerak cepat melakukan penangkapan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Sempurna Desa Sambirejo Timur Kec Percut Sei Tuan, Kamis (20/03/2025) Sekira Pukul 11.00 Wib.


Sebelumnya Tim Opsnal Reskrim Polsek  Medan Tembung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, SH bersama Panit Luar Ipda Muhamad Indra Bakti menerima informasi keberadaan pelaku AP alias Anggo (36) warga Jalan Pukat Banting Kel Bantan Timur Kec Medan Tembung. Penangkapan ini berdasarkan 2;laporan polisi :

- LP No B/237/ll/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Tgl 07 Febuari 2025/ Pelapor atas nama Sugiarto

- LP Nomor : LP/B/345/ll/225/SPKT/  Polsek Medan Tembung tanggal 28 Febuari 2025 pelapor atas nama Muhamad Lukman Hakim.


Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Tembung mengamankan pelaku dan barang bukti :

- Satu buah topi bulat warna hitam

- ⁠Satu potong kaos puntung warna biru dongker

- ⁠Satu pasang sandal Swalow 

- ⁠Satu potong celana hitam


Hasil interogasi terhadap pelaku AP (36) bahwa benar merupakan pelaku pencurian dibeberapa tempat di wilayah hukum Polsek Medan Tembung diantaranya sebagai berikut :


1. Jalan Sepakat Gang Kucing Anggora Kel Bantan Timur Kec Medan Tembung 

2. ⁠Jalan Pukat 1 Gang Mandailing Kel Bantan Timur Kec Medan Tembung.


Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, SH membenarkan bahwa pada saat dalam perjalanan ke Mako, pelaku AP alias Anggok melakukan perlawanan sehingga tim memberikan tindakan tembakan terukur kepada kaki kanan pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk di obati.


"Pelaku AP telah mengakui perbuatan curat di beberapa Wilkum Polsek Medan Tembung", tegas Iptu P Sitanggang.


"Ya benar kalau Ap alias Anggok diberikan tindakan terukur di kaki kanan karena saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti dan pelaku lainnya, pelaku tidak kooperatif melakukan perlawanan", jelasnya.


Selanjutnya terhadap pelaku tim langsung menyerahkan pelaku kepada penyidik dalam keadaan sehat guna proses hukum lebih lanjut.


Pelaku dapat dijerat 2 pasal, Pasal 363 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman paling lama 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun  (Iwan).



×
Berita Terbaru Update