-->

Notification

×

Iklan


Indeks Berita

Konferensi Pers OTT Proyek PUPR OKU Sumsel, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Ini Keterangannya

Senin, 17 Maret 2025 | Maret 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-17T04:29:11Z
Foto : konferensi pers di Jakarta, KPK resmi tetapkan 6 tersangka OTT proyek Dinas PUPR OKU Sumsel 


Jakarta | 88News.id : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggelar jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. OTT digelar setelah KPK mendapat info dan data adanya permintaan uang sebesar Rp. 40 miliar dari DPRD OKU sebagai jatah pokir atas “jasa” memuluskan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Usai OTT dan memeriksa para pihak yang terlibat, KPK resmi menetapkan 6 orang tersangka, termasuk di dalamnya ada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD OKU.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan kasus di OKU berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas PUPR OKU.

Permintaan jatah tersebut dilakukan saat adanya pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.


Setyo Budiyanto menyebutkan agar RAPBD disahkan menjadi APBD 2025, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah OKU agar RAPBD itu dapat disahkan.

Dalam pertemuan itulah perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokir.


“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025) sebagaimana dilansir dari detikcom.


Setyo menerangkan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp. 5 miliar. Sementara nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar.


“Dengan pembagian untuk ketua dan wakil ketua (DPRD OKU) nilai proyek yang disepakati Rp 5 miliar dan anggota Rp 1 miliar,” ujar Setyo.

“Jadi ini adalah perubahan, untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU,” tambahnya.


Namun dalam pembahasan, nilai pokir itu kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena ada keterbatasan anggaran. Sementara fee bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR. Sehingga total fee menjadi Rp 7 miliar.


Selanjutnya, APBD tahun anggaran 2025 pun akhirnya disetujui dengan anggaran Dinas PUPR naik menjadi Rp 96 miliar dari Rp 48 miliar.


“Saat APBD 2025 disetujui, anggaran dinas di PUPR naik signifikan atau dua kali lipat dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar,” katanya.


Selanjutnya, Kadis PUPR Norpiansyah (NOP) pun bergerak menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta yakni MFZ dan ASS dengan komitmen fee 22 persen. Rinciannya, 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.


“Saat itu, Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ucapnya.


Kemudian dia juga mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah.

“Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah,” jelasnya.


Setyo menyebut Nopriansyah melakukan pengkondisian pemenang proyek itu. Total ada sembilan proyek yang telah diatur oleh Nopriansyah dengan modus pinjam bendera.

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan bagian fee proyek.


Selain itu, Setyo mengatakan Nopriansyah telah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad lebih dulu. KPK pun menangkap Nopriansyah dan kawan kawan pada 15 Maret 2025.


Enam Jadi Tersangka,  Kadis PUPR, 3 Anggota DPRD dan 2 Swasta


Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni:

1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU

2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.


Akibat perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, Pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan Pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka terkait operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sementara 2 lainnya dipulangkan dari gedung Merah Putih KPK.


Para Pelaku Ditahan

“Penyidik selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap 6 tersangka selama 20 hari ke depan atau sejak 16 Maret sampai 4 April 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Minggu (16/3/2025). (Rel)




×
Berita Terbaru Update