-->

Notification

×

Iklan


Indeks Berita

Enam Kelurahan Di Kecamatan Kawangkoan Prioritaskan Pavingnisasi Setapak Dan CCTV

Sabtu, 01 Maret 2025 | Maret 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-01T13:27:46Z


Minahasa | 88News.id: Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, pada hari Jumat (28/02/2025) Di aula Kantor Kecamatan Kawangkoan. 


Musrenbang Kecamatan Kawangkoan ini dipandu langsung Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Kawangkoan  Camat Kawangkoan Eightmi Moniung.SH. Kapolsek Kawangkoan IPTU.Sem Marthin.SH.MH dan yang mewakili Danramil Kawangkoan Tompaso.


Sebagai nara sumber dari tingkat Kabupaten Minahasa, yakni Kabid Litbang Edwin Rumondor dari Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Minahasa. Sebelum para 6 Lurah dan 4 Hukum Tua (Kades) memaparkan rencana pembangunan untuk tahun 2026.


Edwin Rumondor menjelaskan bahwa pada prinsipnya nilai usulan dari perencanaan dan pembangunan Kelurahan dan Desa, prinsipnya memiliki asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang ada di Kelurahan dan Desa masing-masing.


Selanjutnya Kapolsek Kawangkoan IPTU Sem Marthin memberikan himbauan mengenai aspek dan konsekuensi hukum. Semisal, pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dan anggaran yang digunakan dalam pembangunan di Kelurahan dan Desa, haruslah benar-benar sinkron agar di kemudian hari terhindar dari temuan administrasi yang tidak sesuai dengan realisasi pembangunan, dari instansi Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD).


Kabid Edwin Rumondor dari Bapelitbangda Minahasa yang juga menyampaikan pesan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Dr.Lynda Watania.MM.MSi untuk forum Musrenbang kecamatan Kawangkoan yang pada intinya berharap agar elemen masyarakat sebagai unsur pembangun di Kelurahan dan Desa dapat digerakkan guna menunjang kemajuan di wilayah tersebut masing-masing.


Hadir dalam Musrenbang Kawangkoan ini Lurah Sendangan, Lurah Sendangan Tengah, Lurah Sendangan Selatan, Lurah Kinali, Lurah Kinali Satu dan Lurah Uner Satu. Sedangkan yang dari Desa, perwakilan Hukum Tua Desa Kanonang Tiga, Desa Tondegasan, Desa Tondegesan Satu dan Desa Tondegesan Dua.Bersama para anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari Kelurahan-Kelurahan dan Desa-Desa tersebut,


Secara bergantian para Lurah dan Perwakilan Hukum Tua, menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) pada nota kesepakatan rencana pembangunan Kecamatan Kawangkoan tahun 2026, secara umum.


Kemudian diikuti penanda tanganan oleh Camat, Sekretaris Kecamatan Mercy Sekeon SE, Kapolsek dan yang mewakili Danramil Kawangkoan Tompaso.

(Harry)

×
Berita Terbaru Update