Tanjungbalai | 88News.id: Keberadaan dermaga yang berdiri kokoh menjorok ke alur Sei. Asahan telah menuai polemik ditengah masyarakat. Pasalnya, dermaga permanen milik CV Asahan Jaya Abadi (AJA) yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kabupaten Asahan tersebut, diduga telah melanggar batas sempadan sungai serta tidak sesuai perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku.
Menyikapi hal itu, Edi Hasibuan Ketua Umum DPP Teras Komunikasi Anak Muda (TER-KAM) Indonesia kepada sejumlah awak media, Rabu (19/03/2025) mengatakan, TER-KAM bukan menyoroti masalah peruntukan dermaga sebagai tambatan atau tempat labuh kapal ikan. Namun lebih fokus pada ada atau tidaknya izin untuk mendirikan bangunan permanen tersebut.
"Kita bukan menyoroti masalah peruntukannya, kalau itu untuk apa kita kaji. Daerah kita adalah pesisir yang berbatasan langsung dengan selat malaka, sehingga bibir pantainya akan digunakan untuk tambatan kapal. Tapi, apakah CV. AJA mengantongi izin bangunan dermaga permanen atau tidak. Jika tidak, maka wajib dibongkar," ujar Edi dengan nada tegas.
Masih diterangkan Edi Hasibuan, sesuai amanat Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 pada Pasal 4 ayat (2) sudah mengatur kriteria garis sempadan sungai yang berada pada sungai tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan. Maka jika menilik berdirinya bangunan dermaga permanen milik CV. AJA yang menjorok ke alur sungai Asahan diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum.
"Berapa kali mereka (CV AJA - red) kita surati, sampai sekarang mereka tidak bisa menunjukkan izin penggunaan DAS dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan. Kalau memang ada, tunjukkan, agar masyarakat tau bahwa mereka punya izin," tantang Edi.
Selain diduga melanggar Permen PUPR No 28 Tahun 2015, bangunan dermaga permanen CV. AJA yang dimiliki oleh pengusaha Joe Tjang itu juga diduga telah melanggar ketentuan UU No 17 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2011 yang mengatur batas Daerah Aliran Sungai.
Lebih lanjut dikatakan Edi bahwa akibat tidak adanya jawaban dari CV. AJA atas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh DPP Ter-Kam sebanyak dua kali. Maka pada Senin (17/03/2025) kemarin, DPP Ter-Kam telah mengirimkan surat permohonan pembongkaran dermaga tersebut ke Bupati Asahan.
"Ke Bupati Asahan juga kita layangkan surat untuk menanyakan apakah Pemkab Asahan telah melakukan kajian terkait penggunaan DAS oleh CV. AJA dan perizinan apa yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Kemudian kita juga meminta agar Pemkab Asahan segera melakukan pembongkaran. Jika memang tidak ada izin yang dikeluarkan oleh BWS Sumatera II Medan," ucap Edi mengakhiri.
(nur/tim).