-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Pimpinan Redaksi 88News.id Kecam Perbuatan Oknum Kolektor FIF, Ardiansyah Hasibuan: "Jangan Main Hakim Sendiri, Semua Ada Aturannya"

Minggu, 02 Februari 2025 | Februari 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-01T19:12:20Z
Foto: M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE., C.Me.,CTA, Pemimpin Redaksi 88News, dan Unit Sepedamotor Jenis Honda Vario Matic milik HB, dalam keadaan tergembok.


Minahasa | 88News.id: Pimpinan Redaksi 88News.id, M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, CMe, CTA, yang juga berprofesi sebagai Advokat mengecam perbuatan oknum kolektor FIF yang melakukan penggembokan terhadap sepeda motor jenis Honda Vario matic milik HB, wartawan 88News.id.


Dari informasi yang dihimpun, HB mengatakan pada hari Rabu (29/01/2025) di Kelurahan Kinali Satu Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa, 2 orang kolektor mendatangi rumah Debitur HB. Kedatangan mereka adalah untuk menagih tunggakan kredit, namun dalam penagihan tersebut Debitur motor jenis Honda Metic Vario, menyampaikan bahwa belum dapat membayar tunggakan 4 bulan.


Lanjut HB, mendengar jawaban HB kolektor FIF menjawab bahwa kalau belum bisa membayar, motor akan mereka (2 orang kolektor FIF) akan membawa motor tersebut.


Tetapi HB tidak menyetujuinya dan menjawab, "jika ada surat penyitaan dari keputusan Pengadilan, kalian boleh menyita motor ini," tegasnya.


Menghindari cekcok di rumah Debitur, si kolektor langsung mengajak untuk ke kantor Polsek Kawangkoan bermaksud agar motor ditahan di halaman Polsek Kawangkoan.
Sesampai di halaman Polsek Kawangkoan, kolektor menggembok alias menyegel motor kredit yang menunggak angsuran, bagaikan kolektor itu adalah anggota Kepolisian. Setelah mengunci motor dengan peralatannya, kolektor langsung meninggalkan kantor Polsek tanpa berniat musyawarah dengan Debitur.


Saat dikonfirmasi terhadap HB, Sabtu (1/2/2025) melalui sambungan telpon mengatakan "Saat ini, unit sepeda motor jenis Honda Vario matic milik HB berada di Polres Kwonangan dalam keadaan tergembok oleh oknum collector FIF".


M.Ardiansyah Hasibuan saat dikonfirmasi mengatakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, khususnya Pasal 29 yang menyatakan bahwa penarikan barang jaminan harus melalui proses hukum dan ada sertifikat fidusia. Selain itu, proses eksekusi harus ada penetapan dari pengadilan.


Ardiansyah juga menegaskan bahwa tindakan oknum kolektor FIF tersebut telah melanggar hak-hak HB sebagai pemilik sepeda motor dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.


"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak HB sebagai pemilik sepeda motor dipenuhi," dan tindakan ini akan kami adukan ke Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan BPSK", tegas Ardiansyah.
(Armis)

×
Berita Terbaru Update