Minahasa | 88News.id: Praktek perampasan dan penyitaan kendaraan bermotor oleh oknum-oknum kolektor yang selama ini cukup meresahkan masyarakat di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, hampir tak ada habisnya.
Pada hari Rabu (29/01/2025) di Kelurahan Kinali Satu Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa, 2 orang kolektor mendatangi rumah Debitur HB. Kedatangan mereka adalah untuk menagih tunggakan kredit, namun dalam penagihan tersebut Debitur motor jenis Honda Metic Vario, menyampaikan bahwa belum dapat membayar tunggakan 4 bulan. Mendengar jawaban Debitur, kolektor FIF menjawab bahwa kalau belum bisa membayar, motor akan mereka (2 orang kolektor FIF) akan membawa motor tersebut.
Tetapi Debitur tidak menyetujuinya dan menjawab, "jika ada surat penyitaan dari keputusan Pengadilan, kalian boleh menyita motor ini." Menghindari cekcok di rumah Debitur, si kolektor langsung mengajak untuk ke kantor Polsek Kawangkoan bermaksud agar motor ditahan di halaman Polsek Kawangkoan.
Sesampai di halaman Polsek Kawangkoan, kolektor menggembok alias menyegel motor kredit yang menunggak angsuran, bagaikan kolektor itu adalah anggota Kepolisian. Setelah mengunci motor dengan peralatannya, kolektor langsung meninggalkan kantor Polsek tanpa berniat musyawarah dengan Debitur.
Keesokkan harinya Jumat (30/01/2025) Debitur kembali mendatangi Polsek Kawangkoan di mana motornya dikunci oleh kolektor.
Menemui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kawangkoan AIPTU Fredy Tololiu untuk maksud mengambil motor miliknya (Debitur).
Dalam pembicaraan dengan Debitur, AIPTU Fredy mengatakan bahwa pihak Kepolisian bisa ikut campur dalam urusan hutang-piutang kredit motor. Fredy juga mengatakan bahwa kolektor penagih tidak bisa menyita motor kredit, jika tanpa dilengkapi surat Keputusan Penyitaan dari Pengadilan Negeri. Mendengar penjelasan Kanit Res Polsek Kawangkoan, Debitur merasa mendapat pencerahan aturan. AIPTU Fredy Tololiu mengatakan bahwa sebenarnya kolektor itu tidak punya hak menyita ataupun mengunci motor yang masih dalam masa kontrak kredit.
"Saya juga ada pengalaman pahit dengan pihak Finance FIF di Tomohon. Beberapa waktu lalu ponakan saya menunggak angsuran lalu motornya ditarik oleh kolektor FIF. Namun ketika saya mendampingi ponakan saya di kantor cabang FIF Tomohon untuk menebus tunggakan kredit dan mengambil motor yang disita kolektor, para karyawan di FIF Tomohon memberi jawaban "tidak tahu" siapa yang menyita dan motor yang akan ditebus sudah disembunyikan oleh kolektor. Saya sempat kompalain di kantor FIF Tomohon waktu itu,"ujar Kanit Res Polsek Kawangkoan.
Berdasar pengalaman tersebut dan sesauai aturan AIPTU Fredy Tololiu menyarankan kepada Debitur pada saat itu, agar jangan sekali-kali mau menyerahkan motor kredit kepada kolektor. Sesuai aturan penyitaan motor kredit secara sepihak tanpa surat keputusan dari Pengadilan, itu ilegal.
Tidak hanya sampai pada Kanit Res Polsek Kawangkoan. AIPTU Fredy mengatakan akan menunggu arahan pimpinan yakni Kapolsek Kawangkoan IPTU.Sem Marthin.SH.MH untuk selanjutnya memerintahkan kolektor membuka kunci yang kolektor pasang pada motor milik Debitur.
Kepada Wakil Kepala Kepolisian (Waka) Polres Minahasa, Debitur juga mengadukan ulah kolektor yang sepihak mengunci motor Debitur di halaman kantor Polsek Kawangkoan. Kepada wartawan (30/01/2025) Waka Polres Minahasa Kompol Fenti Kawulur, via Hand Phone, menanggapi pengaduan Debitur. Mengatakan bahwa kolektor tidak berhak menyita motor karena ada aturannya Kreditur dan Debitur lewat perjanjian Fidusia dan masalah tersebut bukan Pidana melainkan Perdata. Kompol Fenti Kawulur menyuruh Debitur untuk mengambil sepeda motor yang dikunci oleh kolektor itu, "beritahu kepada Kapolsek sewaktu akan mengambil motor," ungkap Waka Polres Minahasa.
Selanjutnya, ketika arahan kepada Debitur untuk mengambil motor di halaman Polsek Kawangkoan, dari Waka Polres Minahasa Kompol Fenti Kawulur disampaikan kepada Kapolsek Kawangkoan IPTU Sem Marthin.SH.MH, IPTU Sem Marthin mengatakan kepada Debitur bahwa konsultasikan dulu kepada Kanit Res AIPTU Fredy Tololiu.
Sampai sekarang motor milik Debitur masih berada di halaman Polsek Kawangkoan, tidak bisa dioperasikan atau diambil kembali oleh pihak Debitur karena masih dalam keadaan terkunci oleh kolektor FIF.
(Harry)