-->

Notification

×

Iklan


Indeks Berita

Kepala BPBD Kabupaten Karo Hadir Di Pengadilan, Terkait Kasus Penebangan Hutan Siosar

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-20T10:00:03Z


Karo | 88News.id: Lanjutan sidang perkara Penebangan Kayu secara liar (Illegal Logging) di Siosar wilayah Desa Sukamaju Kabupaten Karo telah dilaksanakan hari rabu (19/02/2025) di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 2 orang saksi yakni Juspri M Nadeak, S.Sos selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Nius Abdi Ginting selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Karo.


Dalam kesaksian dipersidangan Juspri M Nadeak, S.Sos selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, mengakui secara tegas memang benar kalau BPBD Kabupaten Karo ada membuat Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 031/326/BPBD/2024 dengan CV. Merek Jaya Abadi (MJA) yang diwakili Peri Munthe selaku Direktur CV.MJA yang sudah ditetapkan jadi Terdakwa. 


“Memang benar Hakim yang mulia, saya ada membuat surat perjanjian kerjasama dengan terdakwa, tapi tujuannya adalah agar CV. MJA bisa melanjutkan untuk mengurus Izin Sipuhh Online ke kantor Kementerian Kehutanan,”ucap Juspri Nadeak.


Ketika Majelis Hakim menanyakan lebih lanjut kepada Juspri Nadeak, Apakah sebelum atau sesudah dibuat Surat Perjanjian Kerjasama tersebut, Apakah BPBD Karo ada turun ke lokasi untuk menunjukan batas-batas pohon pinus yang harus ditebang (dibersihkan) ??

 

Terlihat Juspri Nadeak selaku Kepala BPBD terdiam atas pertanyaan Hakim tersebut, kemudian Nius Abdi Ginting langsung menimpali dan menjawab pertanyaan Hakim tersebut, mengatakan “Kalau BPBD Kabupaten Karo tidak ada turun kelokasi untuk menunjukan batas-batas atau membuat tanda di pohon pinus yang harus ditebang oleh Terdakwa Peri Munthe baik sebelum atau sesudah Surat perjanjian dibuat. 


Juliadi Kaban, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Peri Munthe tampak sedikit kesal dengan pernyataan kedua saksi tersebut, lantas mengajukan pertanyaan dengan lantang “ ..Tadi saudara saksi Juspri Nadeak mengatakan, walaupun sudah ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerjasama itu, tapi Peri Munthe selaku Direktur CV.MJA belum boleh melakukan penebangan pohon tersebut, coba saudara saksi sebutkan di Pasal berapa dalam perjanjian kerjasama itu ada larangan bagi Peri Munthe selaku Direktur CV.MJA untuk melakukan penebangan pohon ??


Atas pertanyaan Kuasa Hukum tersebut, terlihat Saksi Juspri Nadeak sedikit gelagapan untuk menjawab. “ Memang dalam perjanjian kerjasama itu tidak ada Pasal yang melarang Direktur CV. MJA untuk menebang pohon pinus setelah ditanda tanganinya surat perjanjian kerjasama tersebut, tapi penafsiran kami harus ada izin Sipuhh online dari kementerian kehutanan baru boleh pohon pinus itu dibersihkan (ditebang),”ucap Juspri Nadeak. 


Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Kuasa Hukum warga Desa Sukamaju yang turut menyaksikan jalannya persidangan mengatakan kepada awak media, sangat aneh atas keterangan kesaksian yang disampaikan oleh saksi Juspri M Nadeak, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Nius Abdi Ginting selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Karo.


“ Kan aneh BPBD Karo ini, masak dibuat Surat Perjanjian Kerjasama untuk menebang pohon pinus dengan CV. MJA tapi mereka tidak ada turun kelokasi lahan untuk menunjukan batas-batas pohon pinus mana saja yang harus ditebang oleh CV. MJA. 


Berikutnya, pernyataan Kepala BPBD Karo yang mengatakan kalau Surat Perjanjian Kerjasama itu dibuat sebagai salah satu syarat untuk CV. MJA guna mengurus Izin Sipuhh Online di Kementerian Kehutanan adalah pernyataan yang sesat dan mengada ngada".


Karena menurut Imanuel pula, untuk mengurus izin penebangan kayu (Sipuhh Online) di Kementerian itu syarat diantaranya adalah ada bukti surat kepemilikan lahan, Surat SPPL, Surat Keterangan Lahan Diluar Kawasan Hutan. Jadi tidak bisa Surat Perjanjian Kerjasama itu dijadikan syarat untuk mengurus Izin Penebangan Kayu. 


Diakhir wawancara Imanuel Tarigan, SH yang didampingi Kepala Desa Sukamaju dengan tegas mengatakan akan membuat pengaduan kembali ke Polda Sumatera Utara dan Kejatisu agar Oknum –Oknum dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo yang terlibat dalam penebangan hutan siosar tersebut agar diusut kembali.

(Elihu)

×
Berita Terbaru Update