Paluta | 88News.id: Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)terus meningkatkan alokasi anggaran untuk program penurunan stunting. Pada tahun 2023,lalu anggaran percepatan penurunan stunting di Kabupaten Paluta mencapai Rp25 Miliar yang dialokasikan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Meski demikian, efektivitas penggunaan dan pelaksanaan dana ini sangat dipertanyakan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Paluta Tohong P Harahap didampingi sekretaris Lomo Siregar mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk penanganan stunting terutama di tahun 2023 perlu untuk dilakukan audit investigasi secara terperinci oleh pihak penegak hukum.
"Kami (PWI) mengatakan ini setelah melihat bahwa di tahun 2023 pagu dana penanganan stunting mencapai Rp25 Miliar, belum lagi di tahun 2024 yang anggarannya naik lebih tinggi. Tapi pada pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan dan disinyalir banyak penyimpangan,” ujar Tohong, Jum'at (24/1/2025) di Gunung Tua.
Ketua PWI ini menilai penggunaan dana yang cukup fantastis tersebut oleh tim percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten Paluta sepertinya asal-asalan dan hanya menjadi ajang untuk melakukan korupsi berjamaah.
Seperti anggaran yang dialokasikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) kabupaten Paluta tahun 2023 sebesar Rp5,4 Miliar yang sebagian besar digunakan hanya untuk penyediaan biaya operasional pengelola dan pelaksana dalam hal ini kader.
“Di satu dinas saja mencapai 5,4 Miliar Rupiah, tapi sebagian besar digunakan untuk biaya operasional saja yang mencapai 2,5 Miliar Rupiah. Sebagian lagi untuk rapat-rapat dan pertemuan dan sisanya untuk sosialisasi serta sejumlah pengadaan yang diduga juga ada indikasi mark up,” jelasnya.
Selain itu, di sejumlah OPD lainnya juga pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk fasilitas dasar seperti air bersih, MCK dan program-program lainnya yang bertujuan untuk penanganan stunting di kabupaten Paluta.
Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) perlu hadir di Kabupaten Paluta untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan dana tersebut mengingat anggaran yang dikucurkan sangat besar dan anggaran tersebut merupakan dana Negara yang disiapkan untuk kepentingan rakyat.
“Mungkin perlu dilihat dan dievaluasi lagi tim kerja penanganan stunting kabupaten Paluta karena sepertinya ada yang kurang beres dalam pengelolaan anggaran yang fantastis tersebut. Kami berharap pihak Kejati Sumut perlu melakukan audit secara terperinci seperti yang saat ini dilaksanakan di kabupaten Madina,” pungkasnya.
(Umar Rambe)