Karo | 88News.id: Adanya aduan dari warga masyarakat Kabanjahe yang datang ke kantor Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Karo, terkait kemacetan parah yang kerap terjadi dipagi hari di seputaran Laudah Kabanjahe, lantas kemudian Suriyadi Purba salah seorang Anggota DPRD Karo yang juga Ketua Fraksi PDI-Perjuangan langsung bergerak terjun kelokasi kemacetan yang ada di Laudah Kabanjahe, Senin (13/01/2025).
Kemacetan parah yang kerap terjadi setiap pagi di seputaran Laudah tersebut, terkadang menyebabkan kemacetan sampai ke simpang enam di Kota Kabanjahe.
Akibatnya, kemacetan tersebut sudah pasti menimbulkan kerugian bagi masyarakat, apalagi khususnya bagi anak-anak sekolah karena harus terjebak dalam kemacetan.
Salah seorang warga Kabanjahe, berinisial AP Ginting menuturkan "Kalau kemacetan di seputaran Laudah tersebut sudah terjadi sejak lama, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata apapun baik dari Bupati Karo maupun dari kepolisian untuk mengatasi kemacetan tersebut kata Pak Ginting dengan kesal.
Suryadi Purba menjelaskan kepada awak media, berdasarkan pantauan yang telah dilakukan, bahwa kemacetan yang kerap terjadi di seputaran Laudah tersebut, disebabkan ada tiga faktor utama, pertama banyaknya kendaraan keluar-masuk di pertigaan yang terjadi di simpang tiga laudah dari maupun menuju Jalan Lingkar.
Berikutnya, adanya aktivitas menaikkan penumpang buruh tani (aron) dibadan jalan disekitar pertigaan Laudah. Yang ketiga adanya kendaraan yang kerap berbelok mengisi bahan bakar ke SPBU di Laudah. Ketiga faktor utama inilah yang kerap menyebabkan kemacetan.
Ditegaskan Suriyadi pula, untuk itu Pemerintah Kabupaten Karo bersama dengan Polres Tanah Karo harus segera melakukan tindakan konkrit guna mengatasi kemacetan tersebut “ ini sudah tidak bisa lagi dibiarkan kemacetan tersebut terjadi terus berlarut-larut seperti itu, harus ada kebijakan nyata dari pemerintah guna mengatasi kemacetan tersebut” ucap Suriyadi Purba.
Ketika awak media menanyakan kira-kira solusi apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi kemacetan tersebut, Suriyadi Purba berpendapat bahwa ada beberapa langkah yang bisa dilakukan Pemkab Karo bersama dengan Satlantas Polres Tanah Karo, adalah "Misalnya dengan melakukan Rekayasa Lalu lintas di Seputaran Laudah. Karena hal tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Contohnya pada pagi hari mulai pukul 07 .00 Wib sampai dengan pukul 10.00 Wib pagi, dapat dilakukan Penutupan jalan di Simpang Tiga Laudah. Sehingga dari pukul pukul 07 .00 Wib sampai dengan pukul 10.00 Wib pagi, tidak ada lagi kendaraan yang bisa masuk ataupun keluar ke arah Jalan Lingkar di Pertigaan Laudah.
Berikutnya, Aparat Satlantas Polres Tanah Karo harus berani bersikap tegas dengan melakukan “Penilangan” terhadap kendaraan yang berhenti di badan jalan guna menaikkan penumpang di sekitar jalan di Laudah dari Pukul 7.00 Wib sampai dengan Pukul 10.00 Wib
Dan berikutnya perlu pemasangan Separator atau pembatas jalan di depan SPBU Laudah dari Pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 10. 00 Wib pagi. Tujuannya agar tidak ada lagi kendaran yang berbelok langsung ke SPBU Laudah yang dapat mengakibatkan kemacetan.
Diakhir wawancara, Suriyadi Purba akan menyurati dan mengundang rapat dinas ataupun instansi terkait, guna mengatasi kemacetan parah setiap pagi seputaran Laudah di Kabanjahe tersebut,”tutup Suriyadi Purba.
Kontributor: Elihu