Serdang Bedagai | 88News.id: Supriadi (50), warga Dusun III Desa Petuaran Hilir, Kabupaten Serdang Bedagai secara tegas membantah pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyelewengan dana Serikat Tolong Menolong (STM) yang dikumpulkan dari masyarakat untuk pembelian tanah wakaf yang terletak di Dusun 2, Desa Petualangan Hilir, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (20/1/2025), Supriadi menjelaskan bahwa seluruh dana STM yang terkumpul telah dikelola dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada penipuan dan penggelapan atau penyalahgunaan dana STM seperti yang dituduhkan. Semua pencatatan keuangan tersimpan dengan rapi dan dapat diaudit kapan saja," ujarnya.
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Supriadi mengungkapkan bahwa proses pembelian tanah wakaf tersebut telah melalui prosedur yang benar.
"Setiap rupiah yang terkumpul dari iuran STM telah dicatat dengan detail dan penggunaannya diketahui oleh pengurus STM dan anggota" tambahnya.
Sekretaris STM setempat, Ahmad Gunawan (52) turut memberikan klarifikasi bahwa selama ini pengelolaan dana STM berjalan dengan baik dan terbuka.
"Kami rutin mengadakan pertemuan untuk membahas penggunaan dana, termasuk rencana pembelian tanah wakaf ini. Semua dilakukan secara musyawarah," jelasnya.
Sementara itu, Saripon (60) selaku Bendahara STM, menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik pengurus STM.
"Kami mengenal Supriadi sebagai orang yang amanah dalam mengelola dana masyarakat. Tuduhan ini sangat tidak beralasan," tegasnya.
Dari informasi yang di peroleh awak media, permasalahan penipuan dan penggelapan telah dilaporkan di Polres Serdang Bedagai, hal ini membuat Kuasa Hukum Supriadi, M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.,CTL, angkat bicara.
Ardiansyah menanggapi bahwasanya laporan atas Supriadi sangat prematur dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, karena pelapor tidak memiliki legalitas dalam melaporkan kliennya (Supriadi,red)
"Pelapor tidak memiliki legalitas, dan untuk itu Kami selaku Kuasa Hukum akan mengajukan upaya hukum atas diri pelapor", pungkasnya.
"Kami akan membuat laporan pencemaran nama baik kepada pelapor, jika terbukti laporan ini tidak benar, atau telah menyalahkan aturan hukum", tutup Ardiansyah.
(Armis)