Medan | 88News.id : Salah satu gembong terbesar pengedar Narkoba disergap SatresNarkoba Polrestabes Medan, H alias Oyok (51) warga Jalan Klambir V Gang. Alang Isya Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal dan Adi alias A (38) warga Jalan Jurung Desa Pekan tanjung Pura Kec. Tanjung pura Kab. Langkat.
"Oyok ini merupakan bandar besar narkoba jenis Sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering yang sudah menjadi target operasi (TO) Polrestabes Medan dan A sebagai kurir ditangkap di lokasi berbeda, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Wakasat Narkoba AKP Arham G , Kamis (16/01/2025).
Tim Satresnarkoba menyita barang bukti :
- 17.074 butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) dengan berat 3409,40 gram
- 203 (dua ratus tiga) gram narkotika jenis Sabu;
- 298 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan) butir narkotika jenis Ekstasy warna kuning merk Rolex dengan berat bersih 111,28 (Seratus Sebelas Koma Dua Delapan) gram
- 273,4 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Koma Empat) Gram Serbuk Ekstasy wama kuning
- 268 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan) butir Kapsul berisikan narkotika Ekstasy merk rolex dengan berat bersih 101,84 (Seratus Satu Koma Delapan Empat) gram:
- Uang tunai sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
- 1 (satu) unit Mobil Nissan X-Trail
- 4 (satu) unit Handphone Samsung
- 2 (dua) unit timbangan Elektrik
- 1 (satu) alat penumbuk obat/pit.
Berawal dari pengungkapan beberapa kasus narkotika terdahulu yang ada di Satresnarkoba Polrestabes Medan dimana para tersangka yang diamankan mengaku bahwa narkotika nya berasal dari seorang laki-laki inisial H alias Oyok. Oyok ini juga dikenal warga Kota Medan sebagai penyedia narkotika terbesar di wilayah Klambir V Medan.
Petugas kepolisian yang sudah melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi yang terpercaya sehingga pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar Pukul 20.00 wib di Jalan Gatot Subroto Kel. Sel sikambing Kec. Medan Sunggal Kota Medan tepatnya di Pelataran parkir Manhattan.
Polisi melakukan penangkapan terhadap inisial ADI alias A yang merupakan kaki tangan pengedar narkoba H alias Oyok, pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 30 butir Happy Five (H5) yang ditemukan di dalam Mobil Nissan X-Trail. 2 (dua) unit Handphone Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- dari tersangka Adi als A, selanjutnya Adi alias A dilakukan interogasi perihal keberadaan tersangka H alias Oyok. Dari tersangka Adi alias A kita mendapatkan informasi keberadaannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap Tersangka H alias Oyok.
Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wib di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi Km. 65 Kel. Tanah Raja Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai, polisi melakukan penangkapan terhadap H alias Oyok dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu (metampetamina) dengan berat bersih 3 (Tiga) gram dan 2 (Dua) butir pil psikotropika jenis Erimin 5 atau H5, 2 (satu) unit Handphone Samsung.
Oleh H alias Oyok mengaku keberadaan sisa narkotika lainnya yang disimpan di gudang miliknya yang berada di Jalan Mayor Klambir V Kebun Kec. Helvetia, kemudian petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kayu berisikan 16.190 (Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh) butir pil Psikotropika jenis Erimin 5 atau H5 dengan berat bersih 3238 (tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan) gram, 106 (seratus enam) butir pil narkotika jenis ekstasi wana Kuning merk rolex dengan berat bersih 40,28 (empat puluh koma dua puluh delapan) gram, 2 (dua) plastic klip berisikan 268 butir kapsul berisikan narkotika Ekstasi merk rolex dengan berat bersih 101,84 (Seratus Satu Koma Delapan Empat) gram; 4 (empat) klip plastik berisikan serbuk ekstasi warna kuning dengan berat bersih 273,4 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 200 (dua ratus) gram; 1 (satu) buah tas slempang merk eiger, 192 (seratus sembilan puluh dua) butir narkotika jenis ekstasy warna kuning merk Rolex dengan berat bersih 71 (Tujuh Puluh Satu) gram 852 (Delapan Ratus Lima Puluh Dua) butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) dengan berat bersih 165 (Seratus Enam Puluh Lima) gram. Selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Sal Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
MODUS OPERANDI :
Para tersangka bekerja sama untuk mengedarkan narkotika agar mendapatkan keuntungan sesuai dengan peran masing-masing. Dimana Tersangka Adi alias A berperan sebagai perantara narkotika yang dia peroleh dari tersangka H alias Oyok sedangkan tersangka H alias Oyok berperan sebagai pemilik narkotika dan juga sebagai pengendali peredaran
Ancaman Tindak Pidana :
Tindak Pidana: "Setiap orang secara tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, atau sebagai perantara jual bell menyerahkan, menerima, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman atau disebut Sabu (Metamfetamina /Metilamfetamina atau Desoksiefedrin)) dan Ekstasy Juncto percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan barang siapa memproduksi atau mengedarkan dan atau secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika"
Melanggar "Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) Huruf c Subs Pasal 62 UU No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika"
Dengan Ancaman Hukuman minimal 20 (dua puluh tahun) Penjara dan Maksimal Seumur Hidup dan Hukuman Mati. (Iwan).