Minahasa | 88News.id: Proses aduan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi dicabut.
Hal itu disampaikan Majelis DKPP RI dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 29-PKE-DKPP/1/2025 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (31/1/2025) pagi tadi.
Bupati Minahasa terpilih Robby Dr Dondokambey SSi MAP selaku pihak terkait dalam sengketa perkara turut hadir dalam sidang, bersama Bawaslu Minahasa selaku pihak teradu dan KPU Minahasa sebagai pihak terkait.
Kepada Wartawan, Robby Dondokambey mengaku bersyukur karena dalam sidang yang digelar, pemohon yakni Susi Sigar dan Perly Pandeiroth yang juga sama-sama mengikuti sidang, boleh mencabut laporannya di DKPP.
"Untuk itu, saya sampaikan terima kasih kepada sahabat saya ibu Susi Sigar dan bapak Perly Pandeiroth, karena sudah mendukung jalannya demokrasi tetap berjalan pada hakekatnya. Saya dan ibu Vanda Sarundajang tetap menghargai segala proses yang ada dan sedang berjalan," ucap Robby Dondokambey.
Selain itu, Ia turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam sidang yang digelar pagi tadi. Baik dari pimpinan DKPP RI, Bawaslu Minahasa, KPU Minahasa, kuasa hukum pengadu dan terlebih khusus Pasangan Susi Sigar dan Perly Pandeiroth.
"Kiranya Tuhan Yesus Kristus terus menyertai segala proses yang sementara berjalan. Dan kami yakin hasil terbaik akan didapatkan. Satyam Eva Jayate. Merdeka!," kunci Ketua DPC PDI Perjuangan Minahasa ini.
(Harry)