Minahasa | 88News.id: Sesuai amanat Undang-Undang dan perturn Kemendagri tentang masa jabatan Hukum Tua atau Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya telah berakhir dan kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Minahasa, akan digantikan oleh Aparat Sipil Negara (ASN). Hal ini dikatakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean.SIP. M.Si pada Senin pekan lalu (13/01/2025).
Ditemui di kantor Bupati Minahasa, kepada awak media 88 News, Pj Bupati Noudy Tendean menyampaikan bahwa rencana penggantian Plt Hukum Tua akan dilaksanakan mulai minggu depan berjalan atau penggantian Plt Hukum Tua dimulai dari Senin 14 Januari 2025. Sekilas
Tendean menjelaskan tentang dasar aturan serta dasar hukum mengenai penggantian Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), katanya (Pj Bupati Minahasa) "ada dasarnya. Selaku Penjabat Bupati Minahasa, kami Pemkab Minahasa tidak ragu mengambil keputusan tersebut karena begitulah sesuai perintah atau amanat Undang-Undang yang berlaku di Negara kita, Republik Indonesia tercinta", ujar Direktur IPDN Sulut (2017) ini.
Menanggapi adanya aturan penggantian Plt.Hukum Tua (Kades) yang akan segera digantikan oleh ASN Kecamatan setempat se Kabupaten Minahasa, salah satu Plt Hukum Tua yang tidak ingin namanya dipublish. Mengatakan bahwa dirinya siap jika akan digantikan karena begitulah aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun Plt Hukum Tua tersebut menambahkan bahwa jika dirinya (Plt Hukum Tua) akan maju lagi sebagai calon Hukum Tua di kancah pemilihan Hukum Tua tahun 2025 ini, tentunya juga secara aturan memang diwajibkan mengundurkan diri dari Plt Hukum Tua," ujarnya.
Perkataan Pj Bupati Minahasa tentang aturan penggantian Plt Hukum Tua di Kabupaten Minahasa, secara spontan juga menggerakkan persiapan di tingkat Pemerintah Kecamatan yang ada di. Kabupaten Minahasa.
Menurut informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa di kantor Kecamatan di mana tempatnya bekerja, sudah mengadakan rapat tertutup dengan para pegawai kecamatan yang memegang jabatan kepala Seksi atau Eselon 3a dan mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada perintah dari Pj Bupati untuk pelaksanaan penggantian Plt Hukum Tua di wilayah Pemerintahan Kecamatan tersebut.
"Hal ini jangan ditafsirkan karena pasca Pilkada di Minahasa. Ini bukan bersifat politis, tetapi murni karena adanya aturan atau amanat Undang-Undang yang berlaku tentang penggantian Kades Plt.
Diketahui, ada sekitar 80an lebih Plt Hukum Tua di Kabupaten Minahasa yang akan segera diganti oleh pejabat ASN Eselon 3a di wilayah-wilayah Kecamatan se Kabupaten Minahasa.
(Harry)