-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Pemdes Petuaran Hilir Dikritik Lalai dalam Pengawasan Masyarakat, M.Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH: Dinas PMD Kab.Sergai Saatnya Bertindak

Selasa, 28 Januari 2025 | Januari 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-28T11:44:00Z
Foto: Kuasa Hukum dan Demo di depan rumah Supriadi pada Minggu (26/1/2025) lalu


Serdang Bedagai | 88News.id : Pemerintah Desa (Pemdes) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, dinilai lalai dalam pengawasan masyarakat desa. Hal ini terpantai awak media saat demo masyarakat desa Petuaran Hilir pada hari Minggu (26/1/2025) di rumah Supriadi, tidak ada Pemerintahan Desa seperti Kades, Sekdes, Ketua BPD Desa Petuaran Hilir, sehingga demo tersebut luput dari pengawasan dari Pemerintahan Desa.


Menurut Kuasa Hukum Supriadi, M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, C. Me, CTA dan Muhammad Rizki Ramadhan,SH Para Advokat dari YLBH Medan88, Pemdes Petuaran Hilir telah lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap masyarakat desa.


"Pemdes Petuaran Hilir telah lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap masyarakat desa, sehingga demo masyarakat desa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 tidak ada pengawasan dari Pemerintahan Desa," kata M. Ardiansyah Hasibuan dalam surat yang ditujukan kepada Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa, (28/1/2025).


Lebih lanjut, Kuasa Hukum Supriadi juga menyatakan bahwa dalam demo tersebut, para warga melibatkan anak-anak yang belum dewasa, yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 60 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak.


"Dalam demo tersebut, anak-anak yang belum dewasa dilibatkan, yang jelas-jelas melanggar UU Perlindungan Anak. Ini menunjukkan bahwa demo tersebut ada yang menungganginya, dan kita akan melakukan pengawasan secara hukum lebih lanjut," sambung Muhammad Rizki Ramadhan,SH


Dalam surat tersebut, Kuasa Hukum Supriadi meminta Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengambil langkah pengawasan terhadap Pemdes Petuaran Hilir karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap masyarakat desa.


"Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai harus mengambil langkah pengawasan terhadap Pemdes Petuaran Hilir karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap masyarakat desa," ucap M. Ardiansyah Hasibuan


Hal ini merupakan kritikan kepada Pemdes Petuaran Hilir dapat memperbaiki kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap masyarakat desa.

(Armis)

×
Berita Terbaru Update