Medan | 88News.id : Oknum Polisi Bernama Bripka CS membuat resah masyarakat, Khususnya di seputaran Jermal, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sumatera utara, Senin 20 Januari 2025.
Pasalnya Oknum Polisi tersebut mengaku masih bekerja di Polrestabes Medan sebagai Shabara terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada pada hari kamis 31 Agustus 2023, Komisi etik Polri , Polrestabes Medan telah memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang telah menjadi putusan Bripka CS, NRP 8603xxxx.
Kasus Bripka CS , Oknum Polisi yang ditangkap Sie Propam Polrestabes Medan di Jalan Jermal XV pada hari Senin 18 April 2022 lalu lantaran tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Tak hanya mengkonsumsi narkoba, Bripka CS juga pernah dihukum dan dibina Propam Polrestabes Medan, serta lebih dari 8 kali menjalani sidang kode etik maupun disiplin karena kerap mencoreng nama baik institusinya.
Namun sejumlah warga jermal XV dibuat resah akibat perbuatannya diduga menakut-nakuti dengan modus masih bertugas di Shabara.
"saya tidak akan dipecat dan tidak ada yang bisa pecat saya dari kepolisian," ucap Oknum Polisi kepada sejumlah warga Jermal.
Diketahui Orang Tua dari Oknum Polisi itu adalah orang mampu atau miliki banyak harta menurut informasi dari warga.
Oknum Polisi tersebut diduga merasa Kebal hukum dalam penuturan kepada warga sekitar jermal.
Awak Media coba konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait keluhan masyarakat di Jermal dan langsung merespon.
"Silahkan diLaporkan, "jawab singkat Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/01/2025).
Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tegas melalui surat telegramnya bernomor ST / 331/II/HUK.7.1/2021, meminta agar seluruh anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana. (Iwan).