Medan | 88News.id : Sudah jatuh tertimpa tangga. Kondisi inilah yang dialami oleh keluarga, Amon Sitorus pasien rawat yang diduga dilakukan pihak management RS Royal Prima beralamat di Jalan. Belanga, Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut, Melva N br Saragi istri Mon Sitorus pasien rawat inap pihak RS Royal Prima berupaya melakukan dugaan pemerasan dengan modus tagihan Surat Pemberitahuan Biaya Perawatan Sementara tertanggal 8 Januari 2025 sebesar Rp15.472.842 dan perincian biaya perawatan dari bagian administrasi/kasir sebesar Rp.10.046.215.
"Ada dugaan pemerasan dan pembodohan yang dilakukan pihak RS Royal Prima kepada kami sebagai keluarga pasien. Dari tagihan Surat Pemberitahuan Biaya Perawatan Sementara sebesar Rp.15.472.842 ada perselisihan sebesar Rp.5.426.627 dari perincian administrasi/kasir sebesar Rp.10.046.215 yang diberikan kepada kami di tanggal yang sama 8 Januari 2025. Apa ini namanya penipuan/pembodohan," ujar istri pasien, Melva N br Saragi, Kamis (9/1/2025) malam.
Kami orang susah dan tidak mampu. Meski telah kami lunasi biaya perawatan sebesar Rp.10.046.215 dengan pinjam uang sana sini yang sebelum pembayaran telah ada pembicaraan dan bertemu dengan pihak administrasi untuk memberikan diskon pengurangan biaya perawatan, ternyata omong kosong belaka.
"Bahkan, sejak dua hari terakhir dari, Selasa (7/1/2025) s/d Rabu (8/1/2025) suami saya (pasien) pihak RS Royal Prima terkesan menelantarkan suami saya sebagai pasien tanpa diberikan resep obat untuk dikonsumsi. Sampai sampai, kondisi fisik suami saya lemas dan terkesan membuat kondisi kesehatan suami saya semakin parah," ucap Melva kesal.
Pihak RS Royal Prima melalui humasnya, Devi Marlin yang dikonfirmasi atas permintaan keluarga pasien agar adanya keringanan biaya administrasi adanya selisih biaya tagihan administrasi sebesar Rp.5.426.627 menjelaskan bahwa, pihak management RS Royal Prima sudah memberikan diskon dari Rp.15.472.842 menjadi Rp.10.046.215.
"Untuk memberikan keringanan/diskon lagi kepada pasien, pihak management rumah sakit tidak lagi bisa memberikan potongan biaya perawatan karena dari Rp.15.472.842 menjadi Rp.10.046.215. Itu sudah kebijakan management rumah sakit," terang Devi Marlin.
Sementara, dari catatan rekap administrasi surat tagihan pihak management RS Royal Prima dan administrasi dari pihak kasir ada kejanggalan. Dimana, catatan administrasi kasir ada potongan/diskon sebesar Rp.925.000 hanya untuk pasien umum. Bukan diskon dari catatan tagihan Surat Pemberitahuan Biaya Perawatan Sementara sebesar Rp.15.472.842.
Ironisnya lagi, menurut keluarga pasien pihak RS Royal Prima terkesan membuat peraturan dan kebijakan sendiri soal kartu BPJS milik pasien yang akan diaktifkan kembali pihak RS Royal Prima memberikan pernyataan waktu pengurusan BPJS agar diaktifkan kembali hanya 3 hari kerja. Sedangkan peraturan dan menurut undang undang untuk mengaktifkan kembali BPJS 14 hari kerja. (IS).