Jakarta | 88News.id: Tim kuasa hukum keluarga ABK kapal LCT CITA XX melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ke Mabes Polri. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/21/I/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Selasa (14/1/2025).
Yogi Pajar Suprayogi dan Heri Susanto dari Kantor Hukum Yogi Pajar Suprayogi & Partner's menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari hilangnya kontak dengan kapal LCT CITA XX beserta 12 awaknya setelah berlayar dari Pelabuhan Pomako menuju Pelabuhan Yahukimo pada 14 Juli 2024.
"Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh keluarga korban pada 22 Oktober 2024, kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen keberangkatan kapal," ungkap Yogi.
Menurut Yogi, berdasarkan Pasal 13 ayat 1 dan 2 huruf a PM. 28 Tahun 2022, Syahbandar seharusnya tidak menerbitkan SPB karena kapal tidak memenuhi persyaratan administrasi. "Kami menduga ada persekongkolan oknum agar kapal bisa berlayar," tambahnya.
Sebelum melaporkan ke Mabes Polri, tim kuasa hukum telah mengirim surat klarifikasi dan somasi kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Pomako serta Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari kedua institusi tersebut.
"Kami berharap dengan dilakukannya pelaporan ini, keluarga korban bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tutup Yogi.
Kontributor: Z.Waruwu