Sergai | 88News.id : Sejumlah puskesmas di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi pusat perhatian publik menyusul temuan ratusan hingga ribuan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berserakan di area puskesmas. Temuan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat, yang mempertanyakan sistem pengelolaan limbah medis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai.
Hasil investigasi gabungan oleh pewarta, aktivis LBH, dan LSM mengungkapkan bahwa limbah yang ditemukan mencakup berbagai jenis:
1. Limbah Infeksius – Seperti selang infus, kain kasa, dan sampel laboratorium.
2. Limbah Patologis – Jaringan tubuh manusia.
3. Limbah Benda Tajam – Jarum suntik dan silet.
4. Limbah Kimia – Cairan reagen laboratorium.
5. Limbah Farmasi – Obat-obatan dan vaksin kedaluwarsa.
6. Limbah Sitotoksik – Limbah pengobatan yang berpotensi menyebabkan kanker.
Selama beberapa hari ke depan mendapatkan bukti yang ada , tim investigasi berencana menemui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, Yohnly Boelian Dachban, untuk meminta penjelasan terkait bukti limbah medis yang ditemukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak dinas kesehatan.
Diduga Melanggar Regulasi
Pengelolaan limbah yang buruk tersebut melanggar sejumlah regulasi, seperti UU No. 22 Tahun 2021 dan berbagai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Dampak dari pengelolaan yang tidak sesuai ini sangat berisiko, tidak hanya bagi tenaga medis dan petugas kebersihan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar.
Aksi Damai Menuntut Perubahan
Koalisi yang terdiri dari pewarta, aktivis LBH, dan LSM merencanakan aksi damai yang akan dipimpin oleh Thawer Ghuman dan Arman Simatupang. Tuntutan aksi ini mencakup:
1. Perbaikan sistem pengelolaan limbah medis berbahaya sesuai standar lingkungan
2. Penegakan hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan.
3. Komitmen menjaga kelestarian lingkungan demi kesehatan masyarakat.
Dinas Kesehatan Membantah
Menanggapi sorotan ini, pihak Dinas Kesehatan Serdang Bedagai menyatakan bahwa pengelolaan limbah di sejumlah puskesmas telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kepala Puskesmas Dolok Masihul, dr. Risna Wati Bangun, M.Kes., menjelaskan bahwa limbah medis diangkut oleh pihak ketiga setiap tiga bulan.
“Kami memastikan seluruh proses, mulai dari pengumpulan hingga pengangkutan, mengikuti standar yang ketat untuk menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Risna pada Selasa (7/1).
Namun, penegasan ini dinilai tidak sejalan dengan temuan di lapangan. Salah satunya adalah kantong plastik berisi limbah medis yang ditemukan pekarangan puskesmas dan bahkan di luar pekarangan Milik orang lain di Kecamatan Dolok Masihul . Anehnya Kepala Dinas Kesehatan Sergai, Yohnly Boelian Dachban, dengan tegas membantah keterlibatan puskesmas setempat
“Limbah yang ditemukan tersebut tidak pernah digunakan di puskesmas kami. Semua limbah medis kami telah dikelola dengan baik dan diangkut secara terjadwal,” tegas Yohnly.
Tuntutan Serius kepada Pemerintah
Publik mendesak pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara terutama kepolisian Serdang Bedagai untuk usut dan turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dengan meningkatnya perhatian masyarakat, diharapkan pengelolaan limbah medis dapat dilakukan secara profesional, aman, dan berkelanjutan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kasus ini terus memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan limbah medis di wilayah tersebut. Apakah ini akhir dari isu limbah medis di Serdang Bedagai atau justru awal dari pengungkapan masalah yang lebih besar sesuai aturan perundang - undangan yang berlaku di NKRI (TIM - KOALISI) .