-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Demo Warga Transparansi Dana STM Desa Petuaran Hilir Di Duga Ada Oknum Yang Menunggangi, Kuasa Hukum: Aparat Desa Melanggar Aturan

Minggu, 26 Januari 2025 | Januari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-26T13:52:11Z


Serdang Bedagai | 88News.id: Situasi di Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, memanas akibat isu dugaan penggelapan dana Serikat Tolong Menolong (STM). Dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian tanah wakaf seluas enam rante menjadi pokok permasalahan. Supriadi (50), Ketua STM sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN), membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.


Supriadi dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai pada 21 Desember 2024 oleh Ahmad Basri, yang kabarnya didampingi kepala desa setempat kades Gunawan Abadi  Namun, Supriadi menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari iuran sebesar Rp480.000 per kepala keluarga sejak 2021 hingga 2024 telah dikelola secara transparan.


"Saya pastikan, tidak ada penyelewengan dana STM. Seluruh laporan keuangan dicatat dengan baik dan siap diaudit kapan saja," ujar Supriadi kepada wartawan, Senin (20/1/2025).


Proses Pembelian Tanah Wakaf Dinilai Sesuai Mekanisme

Menurut Supriadi, pembelian tanah wakaf dari Erwin Nasution dilakukan melalui prosedur resmi pada 3 April 2023. Anggota STM juga telah diberi informasi lengkap mengenai proses ini dalam musyawarah sebelumnya.


Ahmad Gunawan, Sekretaris STM, membenarkan hal tersebut. "Pengelolaan dana STM selalu dibahas bersama anggota. Tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya. Sementara itu, Saripon, Bendahara STM, menyebut tuduhan ini sebagai tindakan yang merugikan pihaknya.


Aparatur Desa Petuaran Hilir Tutup Mata, Melanggar Aturan PP No.43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksana Undang Undang Desa

M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA, kuasa hukum Supriadi, menyebut laporan terhadap kliennya sebagai tindakan yang prematur dan tidak memiliki dasar hukum kuat.


"Jika tuduhan ini terbukti tidak benar, kami akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik," tegas Ardiansyah. Ia juga menyayangkan adanya aksi demo di depan rumah Supriadi, Minggu (26/1/2025), yang menurutnya diduga ditunggangi oknum pemerintahan desa.


"Aparatur desa seharusnya menjaga netralitas dan menjalankan tugas sesuai Pasal 26 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa," tambahnya.


Demo Warga Disinyalir Ditunggangi Oknum Cari Panggung

Aksi demo yang berlangsung di Desa Petuaran Hilir memunculkan beberapa nama warga yang terlihat aktif yang begitu sangat bersemangat, Minggu (26/1/2025). Menurut pengamatan media, demo ini diduga dirancang dan di tunggangi  untuk memperkeruh suasana yang  saat ini kasus tuduhan yang tersebut masih dalam proses hukum 


Ketua LSM ANTARTIKA, R. Syahputra, turut bersuara. "Kasus ini harus dibuka secara transparan. Biarkan aparat penegak hukum bekerja tanpa tekanan. Jika ada pelanggaran hukum, kepolisian harus bertindak tegas," ujarnya.


Di sela demo kasus Dugaan penyelewengan dana STM , dalam periode ini  pemerintah desa petuaran hilir  sebelumnya juga di duga korupsi Dana Desa Ratusan Juta rupiah dan di minta Polda Sumatera untuk Pengauditan dan pemeriksaan secara transparan bersama masyarakat agar kerugian negara tidak terus di lakukan oleh aknum - oknum pejabat desa yang tidak bertanggung jawab. (Armis)

×
Berita Terbaru Update