-->

Notification

×

Iklan

Koalisi Pewarta

Koalisi Pewarta

Indeks Berita

Viral, Satu dari Tujuh Pelaku Curas di Depan Toko Roti Holidays Medan Denai Ditangkap Polsek Medan Area, Enam Pelaku Lain Masih Buron

Sabtu, 28 Desember 2024 | Desember 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-28T10:39:57Z

Foto : Press release penangkapan pelaku curas di depan toko roti Holiday Medan Denai


Medan | 88News.id : Viral di Media Sosial Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan turut serta dalam melakukan perbuatan yang berjumlah 7 orang terjadi terhadap korban Calvin Simanjuntak (22) warga  Jalan Tangguk Bongkar VII No.43 Kel. Tegal sari Mandala II Kec. Medan Denai Kota medan, Minggu (22/12/2024) di Jalan Denai di depan Toko Roti Holidays Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai Kota Medan sekira pukul 14.00 Wib.



F.R.A.S (16) warga Jalan Srikandi Gg. Terusan No. 2 Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai merupakan salah satu pelaku Curas telah ditangkap,  6 pelaku yang lain masih dalam pengejaran Tim Reskrim Polsek Medan Area.



F.R.A. S saat terekam di CCTV mengenakan baju kaos lengan panjang warna hitam liris putih merek Rock Denim dan celana pendek boxer hitam motif bunga.



Keenam pelaku curas yang masih melarikan diri Ad , Rs, Ib, Hd, Aj, Al warga jalan Bromo dan Jermal segera meyerah kan diri sebelum Polsek melakukan tindakan tegas dan terukur.



Modus para pelaku curas ingin memiliki sepeda motor korban dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.



Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, SIK., Μ.H didampingi Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, S.H., M.H menegaskan kepada pelaku curas yang berjumlah 6 orang segera menyerahkan diri ke Polsek Medan Area.



"Kami mengaskan kepada pelaku curas 6 orang lagi untuk segera menyerahkan diri, Kami sudah mengantongi nama nama pelaku tersebut", tegas Kompol HF Aritonang.



"Pelaku yang lain pasti kami tangkap, karena ini tindakan pencurian dengan kekerasan, serta menyerahkan sepeda motor korban yang dibawa lari para pelaku", jelasnya.



Para pelaku dikenakan pasal dan ancaman hukuman yang dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 2e, JO 55 KUHPidana ancaman hukuman selama 9 Tahun Penjara. (Iwan).



×
Berita Terbaru Update