Sergai | 88News.id : Usai pemilihan kepala daerah serentak yang diselenggarakan dibeberapa Kabupaten/ Kota, serta menjelang Nataru, aktivitas perjudian jenis tembak ikan diduga masih tetap eksis beroperasi di Desa Kota Pari tepatnya di bawah jembatan sungai ular yang berbatasan dengan Desa Kota Pari dan Pantai Labu, Kecamatan Pantai Cermin dan di Desa Kota Galu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Walaupun lokasi tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar, namun pemilik lokasi tersebut tetap saja bebas membuka praktik haram tersebut tanpa ada tersentuh aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang berhasil di himpun dari warga sekitar, aktivitas permainan judi tembak ikan itu beroperasi mulai dari siang sampai malam. "Lokasi judi itu sudah sangat meresahkan warga masyarakat nang, bisa di tengok lokasi itu buka 24 jam tanpa henti," ucap Asril, kepada wartawan, Selasa (02/11/2024).
Sambung warga lainnya menimpali, lokasi ditengah perkebunan sawit dan setiap pecandu judi jenis tembak ikan yang ingin bermain judi bebas memilih jenis judi ketangkasan yang tersedia di dalamnya.
"Tidak hanya mesin judi tembak ikan dibelakang lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar warga tersebut seraya berharap Polda Sumut bersama Polres Sergai segera melakukan tindakan tegas untuk segera menggerebek serta menutup lokasi perjudian itu.
Terpisah Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH. ketika dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024) dan Jumat (06/12/2024), terkait aktivitas perjudian jenis tembak ikan eksis yang bebas beroperasi di Desa Kota Pari yang berbatasan dengan Desa Kota Pari dan Pantai Labu, Kecamatan Pantai Cermin dan di Desa Kota Galu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tidak menjawab, Hingga sampai berita ini di tayangkan. (IS/Tim).