Medan | 88News.id : Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Satres Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita Tiar Martha Situngkir (33) yang ditemukan di tengah perkebunan sawit Jatirejo Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Kamis (12)12/2024).
Berdasarkan penemuan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain sepasang sandal hijau, sweater merah, dan dua handphone serta menerapkan penyelidikan dengan Scientific Crime Investigation, maka setelah 6 hari ditemukan mayat Martha, Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung berhasil melacak dan menemukan Pelaku pembunuhan Haryanto Turnip (55) ditempat persembunyian di rumah adiknya yang terletak di kawasan perkebunan sawit PT. Jatim Jaya Perkasa Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Senin (17/12/2024).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul saat konferensi pers menjelaskan, "Pelaku pembunuhan melarikan diri dan diamankan di Riau setelah melakukan pembunuhan," jelas Kombes Gidion.
Berdasarkan hasil interograsi awal, pelaku mengakui dengan keji menghabisi nyawa Tiar Martha Situngkir (33) karena tertekan dan emosi korban terus memaksa dan meminta pertanggung jawaban untuk dinikahi.
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan. Saat dilakukan pencarian barang bukti tambahan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Dalam kasus pembunuhan ini, Polrestabes Medan telah melakukan serangkaian langkah langkah dalam proses penegakan hukum seperti olah TKP, identifikasi dan otopsi korban serta pemeriksaan saksi saksi sehingga hukum dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepada seluruh warga masyarakat dihimbau untuk selalu dapat bersama sama dengan berani melaporkan segala sesuatu tindakan kekerasan kepada pihak kepolisian. (Iwan).