Jakarta | 88News.id : Pengacara senior, Prof. O.C. Kaligis, melalui surat terbuka menyampaikan harapannya terhadap kebebasan Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus narkotika. Dalam surat yang dikeluarkan pada Selasa (17/12/2024), Kaligis turut menyampaikan selamat atas kepulangan Mary Jane ke Filipina.
"Saya mengucapkan selamat sekaligus berharap agar Mary Jane Veloso segera dibebaskan setelah kepulangannya ke Filipina," tulis O.C. Kaligis.
Perhatian O.C. Kaligis terhadap kasus Mary Jane ini dibuktikan dengan surat resmi yang ia kirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada 1 April 2023 dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 April 2023. Dalam kedua surat tersebut, Kaligis meminta penangguhan eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane. Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam peradilan yang menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane Veloso.
“Mary Jane adalah korban dari pengusaha narkoba. Sebelum kasus ini, ia tidak memiliki latar belakang sebagai pengguna narkotika,” ungkap Kaligis.
Dalam surat terbukanya, Kaligis menyoroti pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan tanpa dihadiri Mary Jane Veloso, sesuatu yang menurutnya bertentangan dengan KUHAP. Selain itu, Kaligis menyebutkan perkembangan hukum di Filipina, di mana Maria Kristina Sergio, yang diduga menyuruh Mary Jane membawa narkoba, sedang diadili. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat fakta bahwa Mary Jane hanya korban yang diperdaya.
“Jika terbukti bahwa Maria Kristina Sergio adalah dalang yang memperalat Mary Jane, maka fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati,” jelas Kaligis.
Kaligis juga menyampaikan bahwa selama mendekam di penjara, Mary Jane Veloso menunjukkan perilaku positif dan disukai oleh sesama tahanan. Selain itu, sejumlah pihak turut menyuarakan dukungan bagi Mary Jane. Wartawan Kompas, Sonya Hellen Sinombor, misalnya, pernah menuliskan perjuangan Mary Jane melalui tiga artikelnya yang terbit pada 9 Januari 2023, 18 Januari 2023, dan 15 April 2023.
O.C. Kaligis menegaskan bahwa Mary Jane Veloso dan Merry Utami, warga Indonesia yang juga divonis mati, layak mendapatkan pertimbangan kemanusiaan.
“Dalam KUHP yang baru, terpidana hukuman mati yang berkelakuan baik selama 10 tahun dapat mengajukan grasi agar hukumannya diubah menjadi seumur hidup. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Menurut Kaligis, baik Mary Jane maupun Merry Utami bukanlah residivis dan tidak memiliki catatan kriminal sebelum kasus ini terjadi. Kedua perempuan ini, sebut Kaligis, hanyalah korban dari sindikat narkoba yang memanfaatkan kelemahan ekonomi mereka.
Dalam surat tersebut, Kaligis mengingatkan bahwa penantian selama lebih dari 20 tahun di bawah ancaman eksekusi adalah siksaan tersendiri. Ia mengimbau agar grasi diberikan sebagai bentuk kemanusiaan.
“Isolasi ketat yang mereka alami dapat diperlonggar melalui grasi. Ini akan memberikan mereka kesempatan bertemu keluarga dan mempersiapkan diri secara rohani,” pungkasnya.
Surat terbuka ini diakhiri dengan harapan besar agar peradilan di Filipina membebaskan Mary Jane Veloso. O.C. Kaligis juga mengajak semua pihak untuk terus memperjuangkan keadilan bagi mereka yang menjadi korban sindikat narkotika. (Rel/tim).