Minahasa | 88News.id: Setelah Pilkada serentak (27/11/2024) lalu, beberapa Penjabat (Plt) Hukum Tua (Kades) di Kabupaten Minahasa akan memasuki tahun politik di Desanya (2025) masing-masing. Agenda pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa, tahapannya akan dimulai pada bulan Januari 2025 tahun depan.
"Kami mengingatkan kepada Plt Hukum Tua yang ingin maju lagi di pemilihan Hukum Tua Tahun depan untuk mempersiapkan diri sejak sekarang" ujar Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Mesyarakat Desa (PMD) Minahasa Drs Arthur Palilingan.
Tentang Pilhut ini untuk kesekian kalinya diingatkan oleh Arthur Palilingan selaku Kadis PMD kepada para Hukum Tua dalam beberapa kesempatan kegiatan di Kecamatan-Kecamatan se Minahasa.
Dalam Sosialisasi Penggunaan Dana Desa di Kecamatan Langowan Selatan di Desa Kawatak dan di Desa Kayuuran Atas, pada hari Kamis (12/12/2024), Kadis PMD Minahasa yang didampingi Camat Langowan Selatan Drs. Donald Lumingkewas bersama Sekretaris Kecamatan Langowan Selatan Wilson Wowiling ST, menjelaskan mekanisme tehnis Pilhut 2025. Yang terutama setiap calon Hukum Tua haruslah sehat Rohani dan Sehat Jasmani serta berkelakuan baik.
"Apabila pada awalnya tahapan Pilhut yang mendaftar hanya satu orang calon, maka Panitia Pilhut yang ada, akan membuka lagi pendataran kedua. Pada pendaftaran ke dua, bila tidak ada lagi calon lain yang mendaftar, atau tetap hanya satu orang calon, maka Panitia masih membuka peluang untuk pendaftaran yang ke 3. Pada fase pendaftaran ke 3, bila tak bertambah calon lainnya, maka calon tunggal tersebut akan secara aturan yang berlaku menjadi Hukum Tua (Kades) untuk periode 2025 sampai dengan 2033.
Kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa (DD) 2024 berlangsung aman dan lancar dan terkendali.
Kapolsek Langowan IPTU Edy Asri juga menjadi nara sumber dalam kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa kecamatan Langowan Selatan tersebut. (Harry)