Minahasa | 88News.id: Pemerintah Kecamatan Tompaso di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara melaksanakan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat yang dilaksanakan Rabu (11/12/2024) di Balai Kemasyarakatan Desa Tempok Selatan
Kegiatan yang diikuti oleh Hukum Tua dan Perangkat Desa, dibuka langsung oleh Camat Tompaso Stenly Umboh SSTP MAP yang mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hal penting karena hukum adalah hal yang mengatur kita dalam menjalankan kewajiban sebagai pemerintah ataupun pribadi, secara khusus sebagai penyelenggara pemerintahan di Desa. Yang menjadi narasumber mengatakan contoh tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU nomor 31 tahun 1999 adalah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
“Hukuman untuk tindak pidana korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun” ucap Stenly Umboh
Dilanjutkan Umboh beberapa modus korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah Proyek fiktif atau membuat kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada, Penyalahgunaan anggaran , Penyalahgunaan wewenang, Pungutan liar, Mark up Menambah harga barang atau jasa secara tidak wajar, Laporan fiktif, Pemotongan anggaran, Suap, Penjualan aset tidak sesuai peraturan dan Penjualan aset dengan harga rendah.
“Beberapa faktor yang menyebabkan korupsi dana desa adalah Kurangnya transparansi dan akuntabilitas, Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang tidak melibatkan masyarakat, Minimnya perhatian media nasional terhadap desa, Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat desa” ungkap Stenly
Bahkan kedepan akan ada Desa anti korupsi atau bebas korupsi demikian juga Kabupaten bebas korupsi. Dan itu datang dari kemauan dari aparat penyelenggara Pemerintahan” kunci Stenly Umboh Penyuluhan Hukum di Kecamatan Tompaso juga menghadirkan nara sumber dari Polres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano. (Harry)