Kabanjahe | 88News.id : Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Kantor Camat Berastagi, Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Kecamatan Munte dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta optimalisasi pengelolaan dana desa.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dalam sambutannya, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi aparat desa.
"Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan aparat desa agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.”
Bupati juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Negeri Karo dan pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. (Calvin)