Medan | 88News.id: Sengketa ketenagakerjaan terjadi di Yayasan Sosial Sahabat Yatim Indonesia (YSYI) Area Medan Johor yang berkantor di Jl. Karya Kasih No. 1A, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, terhadap MS dan RA yang menjabat sebagai Kepala Asrama Area Medan Johor selama tiga tahun dengan masa percobaan sejak Juni 2021 dan diangkat Karyawan Tetap sejak September 2021, pada Selasa, (12/11/2024).
Somasi ini dilatarbelakangi dengan adanya Surat Peringatan II serta pengusiran dua Karyawan, MS dan RA, dari Asrama Area Medan Johor Yayasan Sahabat Yatim Indonesia tanpa kejelasan status kepegawaian mereka yang saat ini sudah digantikan oleh orang lain. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS dan RA dikeluarkan dari asrama dengan alasan telah melanggar peraturan Yayasan. Namun, hingga saat ini, kedua Karyawan tersebut belum menerima penjelasan resmi mengenai status mereka di Yayasan Sahabat Yatim Indonesia.
"Kami menuntut kejelasan status kepegawaian MS dan RA yang hingga saat ini masih menggantung, kemudian terkait upah MS dan RA yang selama ini tidak dibayarkan, karena sepanjang tidak dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian MS dan RA maka Yayasan Sahabat Yatim Indonesia wajib memberikan upah, namun apabila Somasi (Peringatan Hukum) Kami tidak ditanggapi Yayasan Sahabat Yatim Indonesia maka Kami akan mengajukan Upaya Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan bahkan sampai mengajukan Gugatan ke Peradilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri." ungkap Muhammad Rizki Ramadhan, SH selaku Advokat yang berkantor di Kantor Hukum M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH dalam somasinya. "Pengusiran dari Asrama tanpa prosedur yang jelas dan tidak adanya komunikasi resmi dari pihak Yayasan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Karyawan." lanjut M. Ardiansyah Hasibuan, SH.,MH.,CPCLE.,C.Me.
Pihak yayasan sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang diajukan. Kasus ini menjadi sorotan mengingat Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan lembaga sosial yang seharusnya mengedepankan nilai-nilai agama, kemanusiaan dan profesionalisme dalam pengelolaan organisasi. Sementara itu, permasalahan ini telah menarik perhatian Masyarakat di Kota Medan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen Yayasan Sahabat Yatim Indonesia belum membuahkan hasil. MS dan RA melalui Kuasa Hukumnya akan membawa permasalahan ini sampai ke ranah hukum apabila Yayasan Sahabat Yatim Indonesia tidak mengindahkan dan menggubris Somasi yang dilayangkan oleh MS dan RA melalui Kuasa Hukumnya. (MR)