Medan | 88News.id: Warga Masyarakat lingkungan 14 Kelurahan Karang Berombak berbondong bondong mendatangi kantor kecamatan Medan Barat di Jalan Budi Pembangunan Kelurahan Pulo Brayan Kota, Senin 04 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.
Warga kecewa dan berorasi melakukan aksi protes terhadap tidak transparansinya atas pemilihan Calon Kepling di daerah mereka.
Diduga kepling 14 yang baru diangkat Camat Medan Barat atas usulan Lurah Karang Berombak merupakan warga dari lingkungan 19, sehingga melanggar ketentuan dari Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021.
Persyaratan calon kepala lingkungan Pasal ke 6 poin ke 2 huruf e yang berbunyi: Penduduk Lingkungan Setempat, yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang 2 (dua) tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan kepala lingkungan oleh lurah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Kemudian Warga Masyarakat Lingkungan 14 meminta untuk dibukanya dokumen persyaratan calon kepala lingkungan 14 yang diduga adanya kecurangan dan berharap Netralitas atas pemilihan calon Kepling mereka.
Aksi protes diterima dengan baik oleh Staf kecamatan pak kadir, dan mempersilahkan perwakilan 2 orang yang dipercaya warga untuk masuk ke ruangan kantor kecamatan dan menyampaikan aksi protes mereka.
Konfirmasi awak media, Rianda yang mewakili aksi protes warga memberikan keterangan bahwa tadi di dalam kantor kecamatan, pak Camat T. Robby Chairi tidak ada di tempat, jadi kami besok pagi datang lagi kemari dan disuruh staf kecamatan untuk mengantarkan surat penolakan warga atas Kepling 14 yang baru diangkat.
Dan jika kami warga dari lingkungan 14 yang hadir disini tidak dihiraukan, kami juga akan protes ke Kantor Walikota Medan dengan jumlah warga Lingkungan yang lebih banyak. (Tutupnya)
Penulis: Andre/88News