-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Kasus Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka Viral di Medsos, Kabid Humas Polda Sumut, Ini Penjelasannya

Selasa, 12 November 2024 | November 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-12T14:30:41Z

Foto : Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ayah dan anak yang viral di medsos


Medan |   88News.id  : Setelah viral di media sosial video seorang anak bersama orang tuanya terkait kasus penyebaran video porno yang dijadikan tersangka di Mapolres Padangsidimpuan, akhirnya Mapoldasu Sumut memberikan keterangan agar perkara ini tidak menjadi besar tanpa mengetahui kronologisnya.


Perkara ini, kedua belah pihak saling melapor ke Polres Padangsidimpuan. Penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali terhadap para pelapor. Namun, tidak tercapai kesepakatan.


"Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," kata Kombes Pol Hadi, Selasa (12/11/2024).


Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.


Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.


"Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," papar Kabid Humas Kombes Pol Hadi..


Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat."Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," jelasnya.


"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," tegasnya.


Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.


"Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan," tutupnya. (Rel/Tim)


×
Berita Terbaru Update