Foto: Wirsyal didampingi Kuasa Hukum Ade Lesmana,SH, dan Ketua GAPAI Sumut Rahmad Gustin,SE beserta saksi saksi, saat keluar dari ruangan SPKT Polda Sumut usai membuat laporan
Medan | 88News.id: GAPAI Sumut kembali menyambangi SPKT Poldasu, kali ini kedatangan GAPAI Sumut untuk melaporkan Sekolah Tinggi Theologi (STT) Nias yang diduga telah melakukan penistaan terhadap ajaran Islam melalui kurikulum pendidikannya, Jumat (22/11/2024) sekira pukul 15.30 Wib.
Wirsyal selaku pelapor turut didampingi oleh beberapa orang kuasa hukum, di antaranya Ade Lesmana, SH. dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sumut serta Ustadz Rahmad Gustin, SE. selaku Ketua GAPAI Sumut, sementara untuk saksi pelapor telah dipersiapkan sebanyak 2 orang, yaitu Taufik Ismail dan Iqbal Nasution.
Di hadapan penyidik SPKT Poldasu, Wirsyal mengungkapkan bagaimana STT Nias telah melakukan penafsiran tanpa dasar ilmu pengetahuan atas Surah Al-Fatihah, hal tersebut telah membuat marah kaum muslimin di seluruh daerah, khususnya di Medan, semua penistaan yang dilakukan oleh STT Nias terhadap ajaran Islam terangkum secara lengkap di situs website milik mereka yakni www.sttnias.ac.id.
Proses pembuatan LP selesai pada pukul 16.30 dengan ditandatanganinya bukti LP Nomor : LP/B/1680/XI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA oleh Wirsyal selaku pelapor.
Kuasa Hukum Wirsyal, Ade Lesmana,SH saat dikonfimasi awak media membenarkan atas adanya laporan tersebut, "ya benar, kami sudah membuat laporan ke Poldasu Sumut atas dugaan tindak pidana penistaan agama Islam yang di duga dilakukan oleh STT Nias", tutup Ade.
Penulis: Ard