Tebing Tinggi | 88News.id : Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Tebing Tinggi. Gugatan ini terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual. Pengacara M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, CMe, didampingi oleh M. Rizki Ramadhan, SH, Rony Syahputra, dan AR. Simatupang yang mewakili pihak keluarga pemohon, mengajukan gugatan dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN TBT, pada Selasa (15/10/2024).
Ketua YLBH Medan Delapan Delapan, M. Rizky Ramadhan, SH, dalam konferensi pers di Medan, menyatakan bahwa ada beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. "Kami menemukan prosedur yang diabaikan, termasuk minimnya upaya perlindungan terhadap korban dan lambatnya proses penyelidikan," tegasnya.
Gugatan praperadilan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban yang merasa hak-haknya diabaikan. Selain itu, YLBH Medan Delapan Delapan mendesak adanya investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut serta tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tebing Tinggi belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan. Namun, publik dan lembaga hak asasi manusia terus mendesak agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil, mengingat pentingnya penegakan hukum dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat yang berharap agar penegakan hukum bisa berjalan dengan semestinya. (Iwan).