Serdang Bedagai | 88News.id: SPBU 13.203.188 di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, terus menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam praktik mafia minyak yang menyalahgunakan bahan bakar subsidi, seperti Pertalite dan solar, secara terang-terangan. Hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait masalah ini, menimbulkan dugaan bahwa ada pembiaran dan pembagian keuntungan di antara pihak-pihak terkait, tanpa menghiraukan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun, oknum internal SPBU, termasuk pengawas berinisial AL dan staf lainnya, diduga masih terlibat dalam praktik tersebut dan terkesan menantang hukum. mereka masih terlihat melakukan kegiatan ilegal dengan sikap terkesan mengejek.Senin (7/10/2024),
Masih cara yang sama , ijoPraktik pengumpulan Pertalite dengan cara mengisi tangki motor berulang kali dilaporkan terjadi setiap hari di SPBU ini. Setelah pengisian, bahan bakar tersebut dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali secara eceran di desa-desa setempat. Para pelaku diduga harus membayar pungutan sebesar Rp6.000 kepada pihak SPBU untuk bisa mengisi berulang kali tanpa hambatan, ditambah setoran lain yang belum disebutkan.
Lebih mencengangkan lagi, penyelewengan solar bersubsidi juga terjadi di SPBU ini. Solar diduga langsung dituangkan dari truk tangki Pertamina ke ember berkapasitas 35 liter, lalu dipindahkan ke jerigen oleh oknum yang bekerja sama dengan sopir truk. Praktik ilegal ini dilakukan secara terbuka di area SPBU, yang memicu kemarahan masyarakat atas kurangnya pengawasan dan tindakan dari aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan takaran minyak yang tidak sesuai. Beberapa pelanggan mengaku bahwa pengaturan komputer di pompa SPBU sering dimodifikasi secara ilegal sehingga minyak yang keluar dari selang lebih banyak mengeluarkan angin daripada bahan bakar, yang membuat pelanggan merasa dirugikan.
Seorang pengecer minyak, yang meminta identitasnya disamarkan dengan sebutan AB,dan IJ mengungkapkan bahwa ia dan beberapa rekannya yang berjualan minyak eceran di desa-desa dipaksa membayar "uang keamanan" sebesar Rp500.000 setiap bulan kepada pihak SPBU. Uang tersebut diduga disetor kepada pihak yang perlu untuk di amankan pastilah masyarakat tahu siapa - siapa itu. "Kami tidak punya pilihan. Jika tidak membayar, kami tidak diperbolehkan mengisi minyak di kendaraan kami," ujarnya dengan kesal.
Jeck Silitonga, seorang aktivis sekaligus perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), mengecam keras praktik mafia minyak di SPBU Dolok Masihul ini. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. "Ini jelas pelanggaran berat. Penimbunan dan penyalahgunaan minyak bumi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja," tegas Silitonga.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam. "Kami meminta agar pihak berwenang turun langsung ke lapangan untuk menghentikan praktik mafia minyak ini, terutama di SPBU tersebut. Negara dirugikan, masyarakat dirampok, dan ini harus segera dihentikan," pungkasnya.
Masyarakat kini berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik kotor di SPBU tersebut demi melindungi kepentingan publik dan integritas negara. (Rel)