Tebing Tinggi | 88News.id : Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Fahmi melalui kuasa hukumnya, M. Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me, memasuki sidang ke Empat di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kamis (31/10/2024).
Dalam sidang tersebut, pihak Termohon, (Polres Tebing Tinggi,red), dinilai tidak mampu memberikan bantahan yang kuat terkait permasalahan visum et repertum dan prosedur surat penetapan tersangka atas diri Pemohon
M. Ardiansyah Hasibuan,SH.,MH.,CPCLE.,C.Me, selaku kuasa hukum pemohon, mengungkapkan beberapa kelemahan mendasar dalam penanganan perkara kliennya. "Kami menemukan sejumlah kesalahan prosedural yang fatal dalam proses penetapan tersangka terhadap Muhammad Fahmi. Terlebih lagi, visum et repertum yang dijadikan dasar alat bukti untuk menetapkan tersangka juga memiliki sejumlah kejanggalan," papar Ardiansyah di luar ruang sidang.
Dalam argumentasinya, Ardiansyah memaparkan secara detail tentang prosedur penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Ada beberapa tahapan yang seharusnya dilakukan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun dalam kasus ini hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Terkait visum et repertum, kuasa hukum pemohon menggarisbawahi beberapa hal yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. "Visum et repertum yang ada tidak memenuhi syarat formal dan materiil sebagai alat bukti yang sah," tegas M.Ardiansyah.
Sementara itu, pihak Polres Tebing Tinggi yang hadir dalam persidangan terlihat kesulitan memberikan bantahan yang substansial atas argumentasi yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Beberapa kali, jawaban yang diberikan dinilai tidak relevan dengan pokok permasalahan yang dipersoalkan.
"Kami melihat ada ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan surat penetapan tersangka. Selain itu, visum et repertum yang dijadikan dasar penyidikan juga memiliki banyak kelemahan yang tidak bisa dibantah oleh pihak termohon," tambah Ardiansyah.
Hakim Tunggal, Zephania,SH,MH, yang memimpin persidangan mencatat dan merekam dengan seksama seluruh agenda persidangan.
"Dalam proses hukum, prosedur dan kelengkapan administrasi adalah hal yang sangat penting. Kesalahan prosedural dalam penetapan tersangka dan ketidakvalidan alat bukti seperti visum et repertum bisa berakibat fatal dalam proses penegakan hukum," ujar Ardiansyah menambahkan.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Jumat (1/11/2024), dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti surat dan saksi - saksi dari Pemohon dan Termohon. Kuasa hukum pemohon optimis bahwa dengan argumentasi dan bukti-bukti yang telah dipaparkan, hakim akan memberikan putusan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian kalangan praktisi hukum di Tebing Tinggi, mengingat implikasinya yang bisa menjadi Preseden [ Keputusan pengadilan yang dijadikan acuan untuk memutuskan kasus-kasus serupa di kemudian hari. Preseden dapat berupa asas atau aturan yang ditetapkan dalam suatu kasus hukum ] dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang, khususnya terkait prosedur penetapan tersangka dan penggunaan alat bukti dalam proses penyidikan. (Ard).