-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Sidang Ketiga Praperadilan: Kuasa Hukum Bantah Dua Alat Bukti Yang Cukup Dalam Menetapkan Kliennya Sebagai Tersangka

Rabu, 30 Oktober 2024 | Oktober 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T08:11:56Z

 

Foto: Persidangan Praperadilan pada  Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, di ruangan Cakra, Rabu (30/10/2024)

Tebing Tinggi | 88News.id:  Sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Fahmi memasuki babak ketiga di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (30/10/2024). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon mempersoalkan keabsahan dua alat bukti yang digunakan Polres Tebing Tinggi untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.


M. Ardiansyah Hasibuan, SH,MH,CPCLE.,C.Me, selaku kuasa hukum Muhammad Fahmi, dengan tegas membantah validitas kesaksian de audito (testimonium de auditu) dan visum et repertum yang dijadikan dasar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.


"Kami menemukan kejanggalan serius dalam proses penetapan tersangka ini. Pertama, kesaksian yang digunakan adalah testimonium de auditu atau kesaksian dari orang yang tidak melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian tersebut. Dalam hukum acara pidana, kesaksian semacam ini tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat," tegas M.Ardiansyah Hasibuan saat membacakan tanggapannya.


Lebih lanjut, M.Ardiansyah Hasibuan mempersoalkan visum et repertum yang baru dibuat tiga bulan setelah kejadian. "Yang lebih mengherankan lagi, visum et repertum baru dibuat 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh hari) setelah peristiwa ( 5 Mei 2024,red ). Bagaimana mungkin hasil pemeriksaan medis yang dilakukan jauh setelah kejadian bisa dijadikan alat bukti yang valid?" ungkapnya.


Selain, Muhammad Rizki Ramadhan,SH selaku Kuasa Hukum dan juga Ketua YLBH Medan Delapan Delapan yang merupakan Kuasa Hukum Muhammad Fahmi, mengatakan "Ketidak profesionalan Polres Tebing Tinggi dalam menetapkan tersangka (Muhammad Fahmi,red) mengakibatkan dampak besar terhadap kerugian baik secara pribadi maupun keluarga besarnya", bebernya.


Lanjutnya, "hal ini seharusnya menjadi atensi bagi aparat penegak hukum (penyidik) agar lebih lebih professional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka", tutupnya.


Sementara itu, pihak termohon dari Polres Tebing Tinggi yang diwakili Ipda Kuasa Ginting,SH dan timnya enggan memberikan konfirmasi terkait persidangan praperadilan. "Tanyakan saja ke Humas", ungkap Kuasa Ginting.


Sidang Praperadilan perkara No: 5/Pid.Pra/2024/PN Tbt, yang dipimpin hakim tunggal Zephania,SH,MH,  dalam persidangan tersebut menyampaikan persidangan ditunda pada hari Kamis, (31/10/2024) dengan agenda sidang tanggapan di Termohon (Polres Tebing Tinggi, red), pada pukul 10.00 wib. (Ard)

×
Berita Terbaru Update