-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Residivis Tujuh Pelaku Curanmor dan Begal Didorr Tim Gabungan Polrestabes Medan

Senin, 14 Oktober 2024 | Oktober 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-14T16:35:32Z

Foto : Pres rilis berhasilnya ditangkapnya 7 residivis curanmor dan begal di halaman Mako Polrestabes Medan 


Medan |  88News.id : Petugas Unit Rekasi Cepat (URC) Anti Begal gabungan Polsek Medan Tuntungan, Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan tujuh  pelaku jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal di berbagai tempat di Medan, Senin  (14/10/2024).  


Ketujuh tersangka itu yakni berinisial, AFN (22), KECEK, Tolim  (24) FAD (25) MRAR (20), ST alias S (25) warga Jalan Mahkamah dan H alias (26) warga Jalan Mahkamah Medan. '


"Modus pelaku menggunakan senjata jenis pisau untuk digunakan sebagai alat untuk menakuti korban sehingga korban terpaksa menyerahkan barangnya dan menggunakan kunci L untuk membawa sepeda motor korban, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/10/2024). 


Dari tersangka petugas juga menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam BK 3888 KBJ, 1 KTP atas nama korban Ilham Ferdiansyah, 2 helm warna putih dan hitam. Selanjutnya 1 buah BPKB sepeda motor CBR 150 R warna hitam BK 4159 XAY, 1 buah rekaman CCTV, 1 buah kotak ponsel, 1 buah kunci T, 1 potong kaos warna hitam dan uang Rp 5 ribu. Kemudian 1 buah baju lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana pendek warna biru.


 "Para pelaku juga untuk mencari keuntungan dan yang ditembak semuanya ini adalah residivis dan dilumpuhkan dengan cara ditembaki kakinya, " terang Kombes Gidion. 


Mengenai tersangka yang telah digulung dan ditembak ini ada di Jalan Mahkamah Medan, Jalan Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ada juga ditangkap Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 dan Jalal Beringin Pasar 7,  Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. "Kejadian pencurian sepeda motor itu ada pada tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pancasila, Gang Melati 4, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar 7 Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 'Para pelaku mencari keuntungan dengan maling motor milik para korban, " jelasnya. 


Karena itu, dengan adanya Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal milik Polrestabes Medan telah menciptakan rasa aman di masyarakat. 


"Saya harapkan pelaku curanmor dan begal diburu hingga ke markasnya. Kalau ada melawan dan ingin kabur berikan tindakan tegas dan terukur, sebab para pelaku tersebut sangat meresahkan masyarakat dan ingin bermain dengan pihak Polrestabes Medan dan jajaran. "Saya harapkan Medan tetap aman dan kondusif, " tandas Kombes Gidion. 


Atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku itu mendapatkan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Iwan)




×
Berita Terbaru Update