Kabanjahe | 88News.id : Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. Samura Gg. Turbayu, Komplek Stadion Samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ini berakhir dengan penangkapan seorang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah BS(44), wiraswasta, warga bertempat Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan ketelitian petugas di lapangan yang terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah kami," ungkap Kapolres, Sabtu (26/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 22 paket plastik klip merah berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,26 gram, Satu plastik klip merah berisi daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1,67 gram, 16 plastik klip merah kosong, Satu buah sekop, Satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam, Empat bungkus roti Unibis dan Satu bungkus kertas tik tak merk ROYO.
Barang bukti narkotika ditemukan disembunyikan dalam bungkusan roti Unibis di tempat tinggal tersangka. Ditambahkan Kapolres, "Modus menyembunyikan narkotika dalam bungkusan makanan menunjukkan upaya tersangka untuk mengelabui petugas, tetapi berkat ketelitian anggota kami, barang bukti dapat ditemukan."
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan digabungkan dari hasil patroli rutin dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Opsnal Satresnarkoba.
Pada saat diamankan, BS sedang berada di pinggir jalan di Jl. Samura Gg. Turbayu. Petugas segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya yang kemudian mengarah pada penemuan barang bukti sesuai dengan yang terdata di atas.
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka dan seluruh barang bukti segera diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyatakan, "Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan dan mengusut tuntas kasus ini guna memberantas jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Karo."
Tersangka akan diproses sesuai Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kabupaten Karo. Calvin).