Labura | 88News.id : Dugaan penyalahgunaan Anggaran dana desa Tahun 2023 Desa Bangun Rejo Kec. NA IX/X Kab Labura sangat merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa khusunya masyarakat tidak mampu dalam ekonomi sehari hari.
Pada saat dikonfirmasi awak media langsung ke Desa Bangun Rejo tanggal 16 Oktober 2024, Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berada di tempat karena mengetahui akan kedatangan awak media.
Masyarakat Desa Bangun Rejo mengeluhkan tidak meratanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat tidak mampu atau miskin, justru bantuan tersebut diberikan kepada warga yang mampu perekonomian nya karena adanya kedekatan hubungan emosional dengan Kades dan perangkat Desa Bangun Rejo.
Adanya beberapa kejanggalan dan dugaan korupsi dari bantuan dan program Desa Bang n Rejo yang disampaikan masyarakat, antaralain :
1. Program pemberian makanan tambahan bayi, 2. Bantuan gizi ibu hamil, 3. Bantuan Lansia, 4. Pengelolaan pembuangan air limbah, 5. Pembangunan rabit beton dan 6. Program Ketahanan Pangan (Ketapang)
Semua program Desa Bangun Rejo yang menggunakan dana desa tidak direalisasikan dengan baik dan benar sehingga sangat banyak merugikan pemerintah Indonesia.
Sabtu, 19 Oktober 2024 saat dikonfirmasi kembali Kesekian kali, nomor WhatsApp Kades Bangun Rejo Labura sudah tidak aktif dan dugaan diblokir oleh Kades.
Masyarakat mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dapat melakukan sidak pemeriksaan atas dugaan korupsi anggaran dana desa Bangun Rejo Kec. NA IX/X Kab. Labura.
Kepada PJ Bupati Labura untuk memanggil Kades dan Camat yang terindikasi dugaan korupsi atas penyalahgunaan Dana Desa, tutup ID salah seorang warga Desa Bangun Rejo. (APS)