Cianjur | 88News.id : Antonius anak Lukminto, terdakwa dalam perkara nomor 262/Pid Sus/2024/PN Cjr di Pengadilan Negeri Cianjur, mengungkapkan pada sidang 14 Oktober 2024 bahwa dirinya mengalami penganiayaan di ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur pada bulan September 2024. Pengakuan mencengangkan ini disampaikan di hadapan hakim dan hadirin di ruang sidang, serta diliput oleh media Zona Informasi New.
Antonius anak Lukminto, yang menderita skizofrenia paranoid dan membutuhkan perawatan medis yang khusus, mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditendang dan dicekik dengan teknik "rear naked choke" oleh sejumlah oknum di dalam tahanan. Luka-luka yang dideritanya bukan hanya fisik, namun juga menambah penderitaan psikis yang ia alami akibat gangguan mental yang didiagnosa sejak tahun 2022.
**Penganiayaan Tersebut Terjadi Sebelum Perkara Tersebut di Tangani oleh Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. ( Pemilik Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Pendiri dan Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI ) Sebagai Penasehat Hukum dari terdakwa**
Sebelum perkara ini dipegang oleh Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. ( Pemilik Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Pendiri dan Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI ) Sebagai Penasehat Hukum dari terdakwa, Antonius anak Lukminto sudah menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik saat dibesuk oleh keluarga di Lapas. Keluarga melihat luka pecah di tulang keringnya, yang diduga akibat hantaman benda keras, serta sejumlah luka lain yang masih membekas. Terdakwa, yang seharusnya mendapatkan perawatan medis dari petugas kesehatan yang profesional, malah menjadi korban kekerasan di dalam tahanan Pengadilan Negeri Cianjur.
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., menegaskan, “Terdakwa Antonius membutuhkan penanganan medis yang tepat, bukan kekerasan fisik. Kekerasan hanya memperparah kondisi mental terdakwa yang sedang berjuang menghadapi skizofrenia. Kami berharap masyarakat dan media dapat terus mengawal perkara ini sebagai fungsi kontrol sosial untuk memastikan keadilan bagi Antonius.”
Penganiayaan ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat luas. Orang dengan gangguan kejiwaan seperti Antonius seharusnya mendapatkan perlindungan dan perawatan medis, bukan kekerasan. Tindakan brutal terhadap orang dengan gangguan kejiwaan ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan empati terhadap kondisi mereka. Antonius, seperti banyak orang dengan gangguan mental lainnya, membutuhkan bantuan dari petugas medis yang terlatih dan profesional, bukan perlakuan kasar yang merusak fisik dan mentalnya. (Rel/Tim)