-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meteran Token Error Pelanggan Lapor, Tidak Wajar PLN ULP Helvetia Minta Biaya Pemasangan Meteran Listrik Token Baru

Rabu | Oktober 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-09T11:03:57Z

Foto : Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Helvetia di Jalan Kemuning Raya, Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan


Medan | 88News.id : Pelanggan PLN merasa kecewa, Pasalnya Warga berinisial DG yang berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 358 Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang. 

 

Dibebankan biaya penggantian baru pemasangan Meteran listrik token, yang sebelumnya pelanggan tersebut sudah melaporkan melalui Aplikasi PLN Mobile pada 1 Oktober 2024, bahwa meteran listrik token miliknya sudah selama sebulan atau mulai di Bulan Agustus 2024 terlihat eror. 


Tampak angka minus 1000 lebih, biasanya Meteran listrik token yang habis kuota akan mati otomatis, tapi kenapa miliknya terjadi minus. 


Pelanggan tidak mengerti kenapa meteran listrik token tersebut jadi minus, setelah lapor, pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Helvetia yang berada di Jalan Kemuning Raya, Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, minta kepada pelanggan untuk membayar biaya minus hingga 1000 lebih.


"Saya merasa dirugikan karena meteran listrik token minus bukan kesalahannya, tapi meteran itu yang eror," ucap Pelanggan dengan tegas, (09/10/2024). 


Merasa tidak bersalah, pelanggan listrik tersebut ternyata seorang wartawan yang berunit di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), langsung konfirmasi ke Kantor Listrik ULP Helvetia dan diterima Admin mengaku bernama Ts. 


"Betul Pak, Penggantian Meteran listrik token baru karena yang lama eror harus membayar biaya minus hingga 1000 lebih itu, untuk penjelasan lebih lanjut datang besok lagi Pak, jumpai atasan saya," Ucap Ts Seorang Admin di PLN ULP Helvetia, Rabu (09/10/2024). 


Diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur Hak konsumen, seperti hak memilih barang, mendapat kompensasi dan ganti rugi, dan pelayanan tanpa diskriminasi. 


Sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar, seperti pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 

 

Kemudian pelanggan yang juga seorang wartawan menerima penjelasan admin tersebut dan akan kembali besok untuk menjumpai atasannya. (Rel/Tim).



×
Berita Terbaru Update