Koalisi Pewarta, Aktivis, LBH, dan LSM Mengecam RSU Pabatu Atas limbah Berbahaya B3 -->

Sponsor

Koalisi Pewarta, Aktivis, LBH, dan LSM Mengecam RSU Pabatu Atas limbah Berbahaya B3

Redaksi88News
Kamis

 


Serdang Bedagai | 88News.id: Tim Koalisi Pewarta, Aktivis, LBH, dan LSM melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Pabatu. Dalam upaya melengkapi pemberitaan yang akurat, tim ini menemukan berbagai hambatan, baik dari pihak internal rumah sakit maupun pihak luar yang diduga mencoba menghalangi investigasi dan konfirmasi dari pihak manajemen, Kamis ( 17/10/2024).


Di lokasi investigasi, tim menemukan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dibuang sembarangan di area PTPN IV Pabatu. Limbah tersebut berupa pecahan botol obat, jarum suntik, dan botol jarum suntik, yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. 


Temuan ini memperkuat dugaan bahwa RSU Pabatu telah melanggar aturan terkait pengelolaan limbah medis, seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2020.


Selain itu, dugaan upaya korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan di RSU Pabatu semakin menguat. Walaupun tim investigasi menghadapi kesulitan dalam mengkonfirmasi pihak manajemen, termasuk manajer rumah sakit yang sering menghindar, indikasi penyalahgunaan dana kesehatan semakin jelas dengan adanya laporan mengenai limbah medis yang tidak dikelola sesuai prosedur.


Salah satu penjaga keamanan yang juga merangkap sebagai humas RSU Pabatu, Seren, diduga mencoba memprovokasi dan menghambat investigasi dengan menyebarkan propaganda melalui wartawan lain. Seren disebut telah mencemarkan nama baik Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), R. Syahputra, yang melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023. Tuduhan ini semakin memperburuk situasi dan mengarah pada pelanggaran hukum.


Dalam kesempatan lain, manajer RSU Pabatu diduga menyewa wartawan untuk memblokir pemberitaan mengenai dugaan korupsi dan limbah medis di rumah sakit tersebut. Kasus ini memicu kecaman keras dari Koalisi Pewarta dan LSM yang mendesak agar pihak rumah sakit segera memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana publik dan pengelolaan limbah medis.


Tim investigasi juga meminta tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengaudit RSU Pabatu, memastikan transparansi, dan menegakkan hukum guna melindungi hak publik dalam memperoleh layanan kesehatan yang bersih dan berkualitas.


Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Serdang Bedagai, dan masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menyelesaikan masalah ini serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan anggaran di institusi kesehatan  dan permasalahan limbah B3 tersebut. (Tim Koalisi)

Baca Juga

Berita Terbaru