Medan | 88News.id : Pasca terjadinya kecelakaan lalulintas tanggal 10 Oktober 2024 pukul 15.30 wib di Jalan Krakatau dan Jalan Setia Jadi Medan antara mobil minibus milik Nicholas yang ditabrak Richard Wijaya berujung pelaporan kembali ke Satlantas Polrestabes Medan sesuai Bukti Lapor No. LP/B/2998/x/2024/SKPR.Satlantas Polrestabes Medan/Poldasu 24 Oktober 2024.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika T Purba, SH., SIK., MIK memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan lakalantas di Jalan Krakatau dan Jalan Setia Jadi Medan agar mendapatkan kejelasan informasi atas informasi dan laporan Nicholas di Satlantas Polrestabes Medan melalui WhatsApp, Minggu, (27/10/2024) pukul 18.16 wib.
Ini penjelasan Kasat Lantas Kompol Andika, "Terkait berita di atas, ijinkan saya menambahkan beberapa fakta untuk melengkapi narasi di atas, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober, pasca terjadinya laka lantas, petugas polantas dari Polsek dan Satlantas telah mendatangi TKP, dan bermaksud menangani laka lantas tersebut, namun Kedua belah pihak [Nicholas dan Richard Wijaya] tidak berkenan untuk dilakukan tindakan hukum baik pendataan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti, dengan alasan bahwa kedua belah pihak telah berdamai. Saat itu, pihak Polisi tidak begitu saja menerima,melainkan menjelaskan dengan panjang lebar bahwa perlu dilakukan tindakan kepolisian terkait dengan peristiwa tersebut. Namun sekali lagi, karena kedua belah pihak yang berkeras untuk tidak dilanjutkan dalam proses penyidikan, akhirnya Petugas memberikan ruang untuk diwujudkan Restorative Justice atas dasar kinginan dan keputusan kedua belah pihak.
2. Selanjutnya pada tangg 24 Oktober 2024 , salah satu pihak, Nicholas datang ke kantor satlantas untuk melaporkan kembali kejadian laka lantas tersebut untuk diusut kembali.
3. Bersamaan dengan pelaporan sdr Nicholas tersebut, pada hari yang sama banyak bermunculan berita berita seperti ini." Jelasnya.
Sehubungan dengan fakta fakta di atas, "saya selaku Kasat Lantas menyampaikan bahwa :
1. Meskipun dengan pelaporan kembali peristiwa laka lantas tersebut pada tgl 24 Oktober 2024 berarti bahwa yang bersangkutan sendiri saudara Nicholas telah mengambil keputusan yang berbeda dengan keputusannya pada tanggal 10 Oktober 2024, atas dasar semangat melayani masyarakat dan upaya serius mewujudkan keadilan, kami tetap menindaklanjuti laporan tersebut.
2. Namun yang perlu menjadi catatan, dikarenakan ini merupakan laporan terlambat, berarti tidak sama dengan peristiwa laka lantas pada umumnya, dimana biasanya polisi akan langsung mengamankan barang bukti (BB) dari pengendara di Temoat Kejadian Perkara (TKP) dan bisa langsung melakukan pemeriksaan saksi saksi pada hari yang sama (mirip penanganannya dengan peristiwa tertangkap tangan).
3. Sehubungan poin 2, petugas harus terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi saksi untuk diperiksa, selanjutnya mengambil langkah langkah hukum lainnya.
Demikian kami sampaikan untuk menambahkan informasi sehingga tidak terjadi pemahaman yang bias terkait peristiwa itu. Dan kami pasti menangani kasus tersebut secara profesional. Terimakasih", ucap Kasat Lantas Kompol Andika. (Iwan).