Kabanjahe | 88News.id : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Pada Kamis (17/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rakutbesi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah JUS(28), wiraswasta, warga di Jalan Simpang Betesda, Kecamatan Silimakuta.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka RS alias Jeki, yang ditangkap pada 2 Oktober 2024 lalu, di Dusun Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
"Setelah mendapatkan informasi dari tersangka Jeki, kami melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, tim kami berhasil menangkap JUS yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka Jeki," ujar Kapolres Eko Yulianto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 1,29 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah plastik klip yang dibungkus masker warna hitam dan tergeletak di atas tanah di lokasi perkebunan tempat penangkapan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merk Oppo berwarna biru.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya, dan saat ini tersangka Jhon Untung Saragih beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. (Calvin).