M.FD mengatakan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024), Pertunangan M.F dan RNS berlangsung pada 17 Februari 2024 lalu di Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi. Acara tersebut dihadiri oleh kedua keluarga, tokoh agama Ustadz Abdul Rahim, serta masyarakat setempat. Namun, hubungan tersebut kandas setelah M.F menuduh RNS berselingkuh. Keluarga M.F memutuskan untuk membatalkan rencana pernikahan, yang memicu laporan dari RNS ke pihak kepolisian.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/389/VIII/2024, RNS menuduh M.F melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul, dengan dugaan pelanggaran UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. M.F kini telah ditahan di Polres Tebing Tinggi sejak 21 September 2024.
Keluarga M.F merasa bingung dengan laporan tersebut, mengingat status RNS yang sudah resmi bertunangan dengan M.F. Mereka juga menuding RNS dan pihaknya menuntut uang damai sebesar Rp 100 juta dan biaya pencabutan perkara sebesar Rp 10 juta untuk membebaskan M.F.
Merasa tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, keluarga M.F meminta bantuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan. Ketua YLBH Medan Delapan Delapan, M. Rizki Ramadhan, SH, bersama tim pengacara M. Ardiansyah Hasibuan, SH, MH, CPCLE, CMe, mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 5/PID.PRA/2024/PN TBT tanggal 15 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers, M. Rizki Ramadhan mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus oleh Polres Tebing Tinggi. “Kami menemukan prosedur yang diabaikan terhadap proses penetapan tersangka ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tebing Tinggi belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan ini. Kasus ini kini menarik perhatian publik yang menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
Publik berharap penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi melindungi hak-hak kedua belah pihak yang terlibat. (Rony)