Bupati Karo Datang Ke Kantor Bawaslu, Akibat Laporan "Pengacara Orang Kampung" Terkait Pelanggaran Pilkada -->

Sponsor

Bupati Karo Datang Ke Kantor Bawaslu, Akibat Laporan "Pengacara Orang Kampung" Terkait Pelanggaran Pilkada

Redaksi88News
Selasa

 

Dari kiri ke kanan : Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Komisioner Bawaslu Oda Kinata Banurea


Karo | 88News.id: Akibat pidato 'Nyeleneh' Bupati Karo Cory Sebayang yang memicu kontroversi, ditengah rangkaian rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Senin (23/09-2024) lalu, bertempat di Hotel Sinabung Berastagi. 


Akhirnya, Bupati Karo Cory Sebayang dipanggil penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (30/09-2024), usai dilaporkan Imanuel Elihu Tarigan SH.


Imanuel, yang lebih dikenal dengan sebutan 'Pengacara Orang Kampung' ini mengatakan jika bupati diduga telah melakukan pelanggaran Pilkada, yang mengakibatkan kericuhan dan nyaris chaos.


"Pidato bupati itu jelas tidak netral, ada keberpihakannya ke salah satu paslon. Sebab, menurut peraturan Pilkada. Seorang bupati atau kepala daerah yang masih menjabat, tidak boleh berkampanye atau berpihak. Harus netral, di pidatonya jelas-jelas berkampanye," ujarnya.


Untuk itu diharapkannya, agar Bawaslu ataupun penyidik Gakkumdu dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya Pilkada Karo yang bersih, jujur dan adil.


"Kemarin pada hari Selasa, laporan kami langsung diterima Komisioner Oda Kinata Banurea. Jadi saya harap, Bawaslu juga harus profesional dalam menangani kasus pelanggaran Pilkada 2024 ini. Jangan pandang bulu," pungkas Imanuel Elihu.


Sementara, Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan ST dalam siaran persnya menjelaskan bahwa Gakkumdu telah memintai keterangan para saksi dan terlapor dalam hal ini bupati.


"Keterangan pelapor dan dua orang saksi telah kita mintai keterangannya pada Sabtu 28 September kemarin. Sedangkan pihak terlapor telah memenuhi undangan guna dimintai keterangan atau klarifikasi hari ini," Senin (30/09-2024) sekira pukul 14:30 WIB.


Lebih lanjut dikatakan Gemar, untuk pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggungjawab kegiatan, akan dimintai keterangannya pada besok hari, tepatnya Selasa sekira pukul 13:00 WIB.


"Hari ini juga, Gakkumndu akan melakukan konsultasi permintaan pendapat ahli hukum pidana dan ahli bahasa, terkait materi pengaduan yang sedang ditangani. Untuk hasilnya nanti, kita akan tunggu keterangan dari Gakkumdu. Kita harap media dan masyarakat bersabar, nanti akan kita sampaikan bila pembahasannya telah tuntas," bebernya mengakhiri. (Elihu)

Baca Juga

Berita Terbaru