Rantau Prapat | 88News.id: Tim Hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Komisariat Wilayah Sumatera Utara (LMR-RI KOMWIL SUMUT) menghadiri sidang perdana kasus sengketa lahan plasma seluas 2.800 hektar di Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh sejumlah pihak, sebagaimana tercantum dalam Gugatan PMH Nomor Register: 104/Pdt.G/2024/PN Rap.
Tim kuasa hukum LMR-RI KOMWIL SUMUT, yang terdiri dari advokat Muhardi, S.H., Toto Widyanto, S.H., Faisal Mangaraja, S.H., dan Tonnes Gultom, S.H., hadir mewakili Koperasi Produsen Sumber Rezeki Sri Sahabat Labura. Koperasi ini merupakan wadah masyarakat yang memperjuangkan hak atas lahan plasma tersebut sejak tahun 2003.
Dalam konferensi pers yang digelar di sela-sela persidangan, Muhardi, S.H. menegaskan, "Kami meminta kepada pihak perusahaan dan pemerintah untuk merealisasikan penyerahan lahan plasma 2.800 hektar kepada masyarakat, karena secara hukum lahan tersebut telah sah untuk diserahkan berdasarkan SK Bupati Labuhanbatu tahun 2003." Ucapnya.
Sengketa ini berawal dari SK Bupati Labuhanbatu Nomor: 593/233/TST/2003, yang menetapkan nama-nama peserta plasma PT. Grahadura Leidong Prima/PT. Sawita Leidong Jaya di Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Leidong. Meskipun SK tersebut diterbitkan pada 12 Agustus 2003, hingga kini lahan belum diserahkan kepada masyarakat.
Koperasi Produsen Sumber Rezeki Sri Sahabat Labura mengajukan gugatan ini setelah upaya panjang untuk mendapatkan hak mereka melalui dialog dan mediasi tak membuahkan hasil. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu realisasi atas hak mereka atas lahan plasma yang dijanjikan.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam upaya masyarakat untuk memperoleh keadilan atas lahan plasma yang telah lama mereka perjuangkan.
Penulis: 88News