-->

Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Seorang Pengedar Sabu JFA dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Tim URC Polsek Pancur Batu

Kamis, 12 September 2024 | September 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-11T18:04:19Z

   

Foto : Tersangka JFA Pengedar sabu dan barang bukti


Pancur Batu |  88News.idTim URC Polsek Pancur Batu berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu JFA di Tanjung Anom Dusun III kec.Pancur Batu Deli Serdang pada Jumat (6/09/2024)


Pelaku JFA (49) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa  2 (dua) klip plastik transparan  berisi narkotika jenis sabu-sabu uang sebesar Rp. 110.000 ( seratus sepuluh ribu rupiah) 


Berawal dari Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo S.H mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang warga desa Tanjung Anom Kec. Pancur Batu menjual narkotika jenis sabu-sabu. 


Atas informasi didapat, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Elia Karo-Karo langsung melakukan penyelidikan bersama personil dan melakukan penyamaran untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan tak selang berapa lama Tim URC Polsek Pancur Batu dapat mengamankan Pelaku JFA serta barang bukti 2 (dua) bungkus plastik Sabu


Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat S.E.M.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersangka JFA (49) dalam kasus tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu


“Terhadap Pelaku JFA (49) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JFA (49) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” Ucap  Kapolsek Pancur Batu. (IS)


×
Berita Terbaru Update